Sentimen
Negatif (79%)
28 Des 2022 : 15.47

Jumlah Anggota PPS Perempuan dalam Aturan PKPU Pemilu 2024

28 Des 2022 : 15.47 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jumlah Anggota PPS Perempuan dalam Aturan PKPU Pemilu 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pendaftaran PPS Pemilu 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Tanggal 27 Desember 2022 adalah batas akhir pendaftara. Bisakah pelamar perempuan ikut pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024?

Menjelang Pemilu 2024, KPU telah membuka pendaftaran bagi calon anggota PPS Pemipu 2024. Jadwal pendaftaran PPS sudah diumumkan. Syarat, tata cara serta dokumen yang mesti diunggah di aplikasi SIAKBA harus dipenuhi pelamar.

Lantas apakah bisa pelamar perempuan ikut pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024? Berapa persen jumlah kuota anggota PPS Perempuan dalam Pemilu 2024?

Baca Juga: Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024, Badan Adhoc yang Mulai Melaksanakan Tugas pada Januari 2023

KPU telah mengumumkan pendaftaran PPS Pemilu 2024. Bagi yang memenuhi syarat berikut bisa ikut mendaftar.

Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Pendidikan paling rendah SMA atas atau sederajat.

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Link Kisi-Kisi Contoh Soal PPS Pemilu: Anggota PPS Diangkat dan Diberhentikan oleh Siapa?

Kelengkapan dokumen pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran

2. Fotokopi e-KTP

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 4x6.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Berakhir 27 Desember 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Cara melamar untuk menjadi anggota PPS Pemilu 2024 dapat dilakukan di situs SIAKBA dengan link https://siakba.kpu.go.id/.

1. Buat akun di SIAKBA dengan melengkapi data diri

2. Lakukan aktivasi akun SIAKBA

3. Login ke SIAKBA dengan akun yang telah dibuat

4. Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024

5. Isi biodata dan lengkapi data diri

6. Upload seluruh berkas persyaratan yang diminta di SIAKBA

7. Klik kirim.

Baca Juga: Link Download Contoh Soal PPS Pemilu 2024 Lengkap Beserta Jawaban dan Kisi-kisi Tes

Adapun keanggotaan PPS yang dijelaskan didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 pada Bagian Kedua Susunan Panitia Pemungutan Suara pasal 16 ayat 2 yang menjelaskan keterwakilam perempuan dalam keanggotaan PPS paling sedikit 30 persen.

Demikian informasi mengenai jumlah anggota PPS perempuan dalam aturan PKPU Pemilu 2024. ***

Sentimen: negatif (79%)