Sentimen
Negatif (98%)
28 Des 2022 : 00.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: HAM

Pelarangan Natal, negara gagal jamin hak bebebasan beragama

28 Des 2022 : 00.51 Views 26

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Pelarangan Natal, negara gagal jamin hak bebebasan beragama

Negara dianggap gagal dalam menjamin hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Pangkalnya, terjadi pelarangan ibadah Natal oleh jemaat HKBP Betlehem di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Kejadian memilukan di negara Pancasila tersebut menunjukkan bahwa negara gagal menjalankan kewajibannya dalam penghormatan dan perlindungan terhadap jemaat HKBP Betlehem," ujar peneliti KBB Setara Institute, Syera Anggreini Buntara, Selasa (27/12).

Dirinya menerangkan, hak atas KBB dijamin dalam UUD 1945, TAP MPR X/MPR/1998, Undang-Undang (UU) HAM, serta UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Dengan demikian, pembatasan hak beribadah yang dialami jemaat HKBP Betlehem tidak dapat dibenarkan.

Dalam video yang beredar, aparat setempat melarang ibadah Natal pada 24-25 Desember 2022. Warga juga sempat melarang ibadah Natal dan menyatakan ibadah itu tidak sah karena dilakukan di rumah pribadi bukan tempat ibadah (gereja).

Pada medio 2022, jemaat HKBP Betlehem juga sempat mengalami diskriminasi. Kala itu, mereka dilarang beribadah di rumah yang dijadikan tempat ibadah sementara oleh Camat Sukaraja dan Kepala Desa Cilebut Barat.

Menurut Syera, pelarangan-pelarangan tersebut menguatkan fakta bahwa Jabar menjadi daerah dengan gangguan rumah ibadah terbanyak. Berdasarkan data Setara Institute, "Bumi Pasundan" berkontribusi 33% dari total peristiwa gangguan rumah ibadah di Indonesia sejak 2007-2021 atau 169 dari total 505 kejadian.

Dari 169 peristiwa tersebut, hampir setengahnya menimpa gereja (79 peristiwa). Sejak 2016-2021, terpantau 34 kejadian berupa gangguan atas rumah ibadah di Jabar, dengan 13 kasus menimpa gereja.
 
Atas dasar itu, Setara mendesak pemerintah untuk tidak angkat tangan dan melakukan pembiaran agar peristiwa serupa tidak terulang. Sebab, agama bukanlah urusan pemerintahan yang didesentralisasi dalam otonomi daerah (otda).

"Pemerintah pusat tidak boleh lepas tanggung jawab dan harus mengambil tindakan yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangannya dalam peristiwa-peristiwa diskriminasi, persekusi, restriksi, dan pelanggaran KBB," katanya.

Sentimen: negatif (98.3%)