Sentimen
Positif (100%)
27 Des 2022 : 08.31
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kasus: Narkoba

Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu 2022 dengan Menyertakan E-Meterai

27 Des 2022 : 08.31 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu 2022 dengan Menyertakan E-Meterai

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Secara resmi Badan Pengas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengumumkan mengenai proses seleksi termasuk pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Bawaslu. Cara melamarnya pun di jelaskan lengkap.

Pelamar lulusan Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) dapat mendaftar jika memenuhi syarat seleksi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu 2022 dengan cara yang sama dijelaskan di aturan tersebut.

Lantas bagaimana cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Bawaslu 2022? Simak penjelasan berikut.

Persyaratan pelamar untuk mendaftar seleksi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu 2022:

1. Seorang Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4 . Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD);

5. Bukan seorang Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatn yang dilamar;

8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI;

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);

11. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak mempunyai tato/bekas tato ditubuh/anggota badannya dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;

13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol);

14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;

2. Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan memilih penempatan sesuai dengan keinginan pelamar. Penempatan terbagi ke dalam penempatan di Sekretariat Jenderal, 34 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan 443 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana tercantum Lampiran I dan Lampiran XI;

3. Pelamar Umum:

- Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2022;

-Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;

-Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;

- Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, yang terdiri dari:

- Asli surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-materai Rp. 10.000,- (e-materai dapat diperoleh pada laman: https://e-meterai.co.id), dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

- Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);

- Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;

- Asli Surat Pernyataan (harus diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-materai Rp. 10.000,- (e-materai dapat diperoleh pada laman: https://e-meterai.co.id), dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (Format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

- Asli Surat Keterangan Pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh:
Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

- Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2 (dua) sampai 3 (tiga) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar; dan

- Pas photo berlatar belakang warna merah;

4. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.

Sentimen: positif (100%)