Sentimen
Positif (98%)
26 Des 2022 : 12.04
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Realme, Xiaomi 

Event: Rezim Orde Baru

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Kapan Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 Mulai Bertugas? Catat! Ini Jadwal Resmi dan Besaran Honor dari KPU

26 Des 2022 : 12.04 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kapan Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 Mulai Bertugas? Catat! Ini Jadwal Resmi dan Besaran Honor dari KPU

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Masa kerja anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 wajib diketahui pelamar.

Pasalnya, sistem rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 ini bersifat sementara hingga pelaksanaan pemilu di 2024 mendatang.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan proses seleksi anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Resmi! Realme 10 Pro dan Pro Plus Dibawa ke Indonesia 23 Januari Nanti, Berapa Harganya?

Dari laman resmi KPU disebutkan bahwa tahap rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung pada 20 November hingga 16 Desember 2022.

Sedangkan rekrutmen PPS berlangsung mulai 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023 mendatang.

Tahun ini, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Sedangkan jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Baca Juga: Momen Ferdy Sambo Ngaku Salah dan Minta pada Hakim untuk Meringankan Hukuman Anak Buahnya

Proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun dan hanya dilakukan melalui laman resmi SIAKBA milik KPU.

Sebelum mengetahui besaran honor dan masa kerja PPK dan PPS Pemilu 2024 ketahui terlebih dahulu syarat pendaftaran di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Zodiak Ini Bakal Beruntung di Tahun 2023! Keuangan Stabil, Banjir Rezeki hingga Karir Lancar

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara

Baca Juga: Inilah Perbedaan Pemilu Orde Baru dan Masa Sekarang

Setelah mengetahui syarat di atas, masa kerja PPK berlaku mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Sedangkan PPS berlaku mulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024 dengan honor seperti di bawah ini.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan

- Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

Baca Juga: 7 Rekomendasi HP Xiaomi Desember 2022: Harga 1 Jutaan, Kamera Terbaik, RAM Gak Kaleng-kaleng!

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan

- Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

Demikian penjelasan masa kerja serta honor PPS dan PPK Pemilu 2024 yang wajib diketahui pelamar.***

Sentimen: positif (98.4%)