Sentimen
Netral (84%)
26 Des 2022 : 01.55

Berapa Jumlah Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024? Berikut Ketentuanya Berdasarkan Peraturan KPU

26 Des 2022 : 01.55 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Berapa Jumlah Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024? Berikut Ketentuanya Berdasarkan Peraturan KPU

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Bagi Anda yang belum mengetahui jumlah anggota PPK maupun PPS Pemilu 2024, simak ketentuanya berdasarkan peraturan KPU.

Sebab pasalnya, pemerintah kini telah mulai membentuk panitia badan Ad Hoc baik PPK dan PPS Pemilu 2024.

Lalu berapa jumlah anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 tahun ini? Akankah sama dengan tahun-tahun sebelumnya? begini ketentuan resminya.

Baca Juga: Pertimbangan KPU Dalam Memilih PPK, KPPS dan PPS Pemilu 2024, Cuma 3 Kriteria, Anda Termasuk?

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan penyelenggara pemilu yang nantinya dibentuk oleh KPU Kota/Kabupaten setempat.

Adapun nantinya PPK ditugaskan untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat Kecamatan, menyesuaikan dengan domisili pendaftar.

Jumlah anggota PPK sendiri nantinya terdiri dari 5 (Lima) anggota yang dipilih seusai mengikuti seleksi.

Nantinya dari kelima anggota PPK tersebut akan ditunjuk satu orang menjadi ketua yang sekaligus merangkap sebagai anggota.

Baca Juga: Link Download Surat Pernyataan PPPK Tenaga Teknis 2022 Bawaslu RI, serta Surat Lamaran dan Pengalaman Kerja

Sedangkan untuk badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS), masih akan diseleksi oleh KPU Kabupaten/Kota setempat.

Nantinya PPS bertugas untuk menyelenggarakan Pemilu ditingkat Desa/Keluragan atau nama lainya yang setingkat.

Sedangkan jumlah anggota PPS sendiri, dari sekian banyaknya pendaftar hanya akan dipilih 3 (tiga) orang.

Baca Juga: Usai PPK dan PPS, Kapan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya Resmi Dari KPU

3 (Tiga) orang tersebut nantinya akan dipilih satu orang menjadi ketua yang sekaligus merangkap sebagai anggota.

Untuk lebih mudahnya, berikut rincian anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun 2024

1. Ketua : 1 Orang (dipilih oleh anggota PPK terpilih).

2. Anggota : 4 Orang (dipilih seusai mengikuti seleksi oleh KPU Kabupaten/Kota Setempat).

Baca Juga: Beasiswa S2-S3 Gratis ke Australia, Ada Tunjangan Ratusan Juta per Tahun

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun 2024

1. Ketua : 1 Orang (dipilih oleh anggota PPS terpilih).

2. Anggota : 2 Orang (dipilih usai mengikuti seleksi oleh KPU Kabupaten/Kota setempat)

Itulah informasi mengenai jumlah anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, resmi berdasarkan keputusan KPU No 476 Tahun 2022.***

Sentimen: netral (84.2%)