Polri Sebut JPU Tak Dapat Ajukan Penuntutan ke Eks Dirut LIB Ahmad Hadian
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan penuntutan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita. Hadian saat ini sudah tidak lagi berstatus tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Ahmad Hadian bebas dari rutan lantaran masa penahanannya telah habis.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Dedi.
Editor : Faieq Hidayat
:
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (61.5%)