Sentimen
Negatif (99%)
23 Des 2022 : 18.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bekasi

Tokoh Terkait

Polda Metro Jaya Ringkus 20 Orang Pengoplos Gas Elpiji

23 Des 2022 : 18.36 Views 16

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Polda Metro Jaya Ringkus 20 Orang Pengoplos Gas Elpiji

AKURAT.CO Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus 20 pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg sejak bulan September hingga November 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pengoplosan terjadi di beberapa lokasi berbeda.

Wilayah tersebut di antaranya ada di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Tangerang Selatan hingga Bekasi.

baca juga:

"Ini adalah pengungkapan kasus yang diungkap dari rentang waktu mulai bulan September sampai dengan November 2022 dijajaran wilayah hukum Polda metro Jaya terkait dengan pengungkapan kasus ini sebanyak 20 orang tersangka yang bisa diamankan tadi kita tampilkan memang tidak semuanya mengingat keterbatasan tempat," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022).

Dari 20 orang tersebut, tujuh orang di antaranya pemilik bisnis tersebut yakni JP, S, DL, M, GLA, YS, dan PH. Selain itu tujuh orang pengoplos inisial A, H, IYS, K, S, E, FP dan enam orang karyawan atas nama ST, RS, MR, DK, Y dan R turut diamankan.

Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan modus yang mereka gunakan yaitu memindahkan isi gas dengan menggunakan pipa regulator yang dimodifikasi. Selain itu, mereka menggunakan es batu agar isi gas bisa dipindahkan.

"Memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi)," ujarnya.

"Tentunya ini dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan," sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka tersebut mengaku membeli gas subsidi 3 kg dengan harga Rp18.000-20.000.

Para tersangka ini kemudian menggunakan empat tabung gas untuk mengisi tabung gas 12 kilogram untuk dijual dengan harga Rp200.000-220.000. Sehingga para tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp120.000-Rp140.000 per tabung.

"Dengan modal kurang lebih Rp 80 ribu dan kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kg (nonsubsidi) sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp220 ribu kepada masyarakat," jelasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 242 tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg kosong, 384 tabung gas elpiji ukuran 3 kg isi, 132 tabung gas elpiji ukuran 12 kg kosong hingga 135 tabung gas elpiji ukuran 12 kg isi. Selain itu, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg kosong, 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik hingga 9 unit kendaraan turut disita.

Atas perbuatannya para tersangka ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Adapun ancaman hukuman sesuai pasal di atas adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. []

Sentimen: negatif (99.6%)