Sentimen
Positif (98%)
23 Des 2022 : 02.20

Simak Syarat Pendaftaran PPPK Teknis Tahun Anggaran 2022, Lengkap dengan Cara Cari Formasi yang Diinginkan

23 Des 2022 : 02.20 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Simak Syarat Pendaftaran PPPK Teknis Tahun Anggaran 2022, Lengkap dengan Cara Cari Formasi yang Diinginkan

PIKIRAN RAKYAT – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Teknis TA 2022.

Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nonor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2022 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis BKN.

Hal tersebut berarti calon peserta akan mengikuti Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sebagai syarat mengikuti penerimaan Pegawai Pemerintah tersebut.

Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri untuk Daftar PPPK Guru 2022

Untuk mengikuti SSCASN pada PPPK Tenagah Teknis Tahun Anggaran 2022, calon peserata harus memenuhi beberapa persyaratan.

Adapun persyaratan caon peserta yang ingin mengikuti SSCASN pada PPPK Tenaga Teknis Tahun Angaran 2022 dijabarkan pada laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut persyaratan calon peserta SSCASN calon PPPK Teknis 2022:

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Telah Dibuka, Cek Jadwal Lengkapnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI) Dibuktikan dengan KTP

2. Batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2022 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

Baca Juga: Catat! Tiga Paket Kebijakan Kemendikbudristek untuk Pengadaan Guru PPPK 2023

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Bagi WNI yang permohonan KTP masih dalam proses, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.

Untuk memeriksa formasi Tenaga Teknis Pegawai Pemerintah, calon pelamar dapat mengakses https://data-sscasn.bkn.go.id/spf dengan beberapa langkah berikut:

1. Pada kolom ‘Jenis Pengadaan’ pilih PPPK Teknis.

2. Pada pilihan ‘Instansi’ pilih formasi dari Instansi yang diinginkan misalnya ‘Badan Pangan Nasional’ atau Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.

3. Pada pilihan ‘Tingkat Pendidikan’ pilih sesuai dengan pendidikan Anda.

4. Pada pilihan ‘Pendidikan’ Anda dapat mengosongkannya.

Demikian syarat dan cara mencari formasi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sentimen: positif (98.4%)