Sentimen
Negatif (100%)
23 Des 2022 : 01.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan, kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Newstagar

Newstagar

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pelecehan Putri Candrawati Tak Ada Bukti Kuat, Pengacara Siasati UU TPKS Jadi Senjata: Visum Bukan Syarat

23 Des 2022 : 01.50 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pelecehan Putri Candrawati Tak Ada Bukti Kuat, Pengacara Siasati UU TPKS Jadi Senjata: Visum Bukan Syarat

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Isu pelecehan Putri Candrawati diduga dilakukan oleh Brigadir J tak kunjung menemui bukti kuat, sang pengacara akhirnya siasati UU TPKS jadi senjata terakhir guna memperjuangkan kesaksian kliennya soal pemerkosaan hingga kekerasan ajudan Ferdy Sambo.

Pengacara Putri Candrawati, Rasamala Aritonang pada saat selesai sidang terdakwa pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pada Kamis, 22 Desember 2022, singgung soal UU TPKS yang akan digunakannya untuk membuktikan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut kuasa hukum Putri Candrawati itu, dalam UU TPKS tak disinggung soal kewajiban adanya syarat visum, sehingga dirinya optimis bisa membuktikan pelecehan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo itu.

 Baca Juga: Gempa Sesar Lembang Mengintai, Bagaimana dengan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung?

Seperti diketahui, pengakuan Putri Candrawati soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J itu hingga kini masih belum terbukti kebenarannya, sebab istri Ferdy Sambo ini tak memiliki bukti kuat untuk membuktikan bahwa dirinya memang benar korban pemerkosan sang ajudan terdekatnya.

Namun, pengacara Putri Candrawati masih optimis bisa membuktikan kasus pelecehan meski minim bukti maupun visum kliennya itu.

“Untuk pembuktian kekerasan seksual dalam kerangka motif, UU TPKS tidak mensyaratkan dalam bentuk visum,” ujar pengacara Rasamala Aritonang setelah menghadiri sidang kepada awak media.

Menurut Rasamala, pelecehan Putri Candrawati ini masih bisa dibuktikan dengan penggunaan UU TPKS yang menurut penilaiannya tak mencantumkan syarat adanya visum. Tak hanya itu, ada aspek lainnya yang dinilai bisa memperkuat pengakuan Putri Candrawati dilecehkan Brigadir J.

 Baca Juga: Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Digeledah KPK, Khofifah Terlibat Kasus Sahat?

Rasamala Aritonang menjelaskan bahwa keterangan Putri Candrawati dan asesmen psikologis ini bisa jadi pendorong pemakaian UU TPKS soal pelecehan tersebut.

“Jadi memang sangat terbatas untuk pembuktiannya, tapi dengan kondisi tersebut, UU TPKS punya kesempatan untuk membuktiannya dengan melibatkan psikolog,” tambah Rasamala.

Sedikit informasi, UU TPKS sendiri merupakan Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ini, pengacara Putri Candrawati mengharapkan kliennya bisa dilindungi sebab sudah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh ajudan Ferdy Sambo, yakni Brigadir J.

Tak heran akhirnya pengacara Putri Candrawati ini merasa optimis bisa membuktikan dugaan pelecehan Brigadir J, terlebih lagi Ahli Psikolog pada saat memberikan kesaksiannya menyebut bahwa pengakuan Putri Candrawati itu ‘berkesesuaian’ dengan kriteria korban kekerasan seksual.

 Baca Juga: Info PPPK Kemenag 2022, Ketahui Kriteria Pelamar dan Syarat Khusus yang Jadi Prioritas!

Dalam lanjutan sidang terdakwa pembunuhan Brigadir J pada 21 Desember kemarin, Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumawardhani sempat membuat geger publik karena dinilai membela Putri Candrawati soal pelecehan dengan mengungkapkan adanya kesesuaian setelah istri Ferdy Sambo itu menjalani asesmen psikologis.

Meskipun demikian, sejauh ini isu dugaan pelecehan Putri Candrawati oleh Brigadir J ini masih belum terbukti kebenarannya. Begitupun dengan Majelis Hakim, belum memberikan putusan apakah pengakuan Putri Candrawati ini benar adanya ataukah hanya sekadar pembelaan semata agar dirinya terlepas dari jeratan hukuman berat.

Putri Candrawati sendiri mengaku jadi korban pelecehan Brigadir J beberapa waktu lalu hingga disebut-sebut sang ajudan jadi korban pembunuhan berencana karena dinilai sudah melakukan tindakan tak senonoh kepada dirinya.

Pengakuan Putri Candrawati ini diperkuat dengan kesaksian Ferdy Sambo yang menegaskan juga bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat jadi korban penembakan karena sudah melakukan pelecehan terhadap istrinya.

 Baca Juga: Terkuak! Putri Candrawati Dipaksa Bohong Pelecehan oleh Ferdy Sambo, Ahli: Tak Ada Pemerkosaan di Duren Tiga

Adapun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada informasi terbaru terkait putusan maupun fakta yang sebenarnya terkait pengakuan Putri Candrawati dilecehkan Brigadir J.***

Sentimen: negatif (100%)