Sentimen
Negatif (94%)
21 Des 2022 : 03.35
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Kab/Kota: Cilacap

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Dua Saksi Ahli Batal Hadiri Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

21 Des 2022 : 03.35 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dua Saksi Ahli Batal Hadiri Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

PIKIRAN RAKYAT - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Desember 2022.

Dalam sidang tersebut, rencananya turut dihadirkan dua orang saksi ahli, Effendy Saragih selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, dan Reni Kusumowardhani yang merupakan Ahli Psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Dalam persidangan turut dihadirkan seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Ahli Kriminologi Sebut Kematian Brigadir J Kasus Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Buka Suara

Diketahui bahwa kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Kendati demikian, dua saksi tersebut batal hadir ke persidangan karena masih berada di luar kota.

“Dua orang ahli ini tidak bisa hadir pada hari ini Yang Mulia, dengan alasan keduanya masih di luar kota, yang satu di Cilacap, dan yang satu sedang dalam perjalanan ke Medan,” kata Jaksa.

Baca Juga: Ada Aktor Intelektual, Ahli Kriminologi UI Sebut Kematian Brigadir J Pembunuhan Berencana

Meski demikian, jadwal kehadiran kedua saksi tersebut akan kembali dihadrikan ke persidangan pada Rabu, 21 Desember 2022.

Namun, Jaksa meminta izin kepada Majelis Hakim agar saksi Ahli Hukum Pidana, Effendy Saragih mengikuti persidangan secara virtual melalui zoom dari Medan.

“Satu ahli atas nama ibu Rini besok bisa hadir untuk di persidangan. Dan atas nama Effendy Saragih besok bisa memberikan keterangan sebagai ahli namun mohon izin diperkenankan melalui Zoom dari Medan,” ucapnya dikutip dari PMJ News pada Selasa, 20 Desember 2022.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanggapi permintaan jaksa terkait kehadiran Effendy dalam persidangan secara virtual. Dia mengizinkan, tapi dengan catatan harus sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk bertempat di Pengadilan atau Kejaksaan di Medan, bukan di tempat-tempat umum.***

Sentimen: negatif (94.1%)