Sentimen
Negatif (100%)
20 Des 2022 : 13.04
Informasi Tambahan

Hewan: Anjing

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

CCTV Ungkap Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi Bersama Gunakan Lift ke Lantai 3 Rumah Pribadi Ferdy Sambo

20 Des 2022 : 13.04 Views 12

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

CCTV Ungkap Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi Bersama Gunakan Lift ke Lantai 3 Rumah Pribadi Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, memperlihatkan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf bersama naik ke lantai 3 menggunakan lift di hari peristiwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Rekaman tersebut diputar dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Saat itu saksi ahli dari Digital Forensik Mabes Polri Heri Priyanto memutar isi rekaman CCTV di rumah Saguling yang menyorot bagian depan lift.

Baca juga: Respons Polri Usai Ferdy Sambo Tuding Penyidik Ingin Semua Orang di Rumahnya Jadi Tersangka

Awalnya, CCTV memperlihatkan Ferdy Sambo tiba di rumah Saguling dan menaiki lift menuju lantai 3.

Kemudian, Putri Candrawathi terlihat tiba di rumah Saguling dari perjalanan Magelang-Jakarta dan melakukan tes PCR. Waktu CCTV saat itu ditulis pukul 15.00 WIB.

Setelah melakukan tes PCR, Putri Candrawathi terlihat naik lift bersama Kuat Ma'ruf. Indikator lantai lift menunjukkan kedua terdakwa itu menuju ke lantai 3, tempat yang sama yang didapatkan Ferdy Sambo.

Tiga menit berselang, Kuat Maruf kemudian turun ke lantai 1 menggunakan tangga di samping lift.

CCTV tersebut juga mengungkap terdakwa Ricky Rizal juga naik ke lantai 3 menggunakan lift dan turun pukul 15.53 WIB waktu CCTV.

Baca juga: CCTV Perlihatkan Richard Eliezer Bawa Senjata Laras Panjang Saat Tiba di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Kemudian, pukul 15.56 WIB, Richard masuk ke rumah dan naik ke lantai 3 menggunakan lift dan berselang tujuh menit Richard kembali turun.

Setelah itu, Putri kemudian terlihat turun menggunakan lift pukul 16.21 WIB waktu CCTV. Putri dengan membawa tas besar biru dan tas jinjing berwarna coklat.

Lima menit berselang, Ferdy Sambo terlihat turun dari lantai 3 menggunakan lift bersama dengan anjing pudel berwarna putih.

Sambo terlihat menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) berwarna coklat dan keluar menuju garasi.

Adapun dalam persidangan tidak diperkenankan mengambil gambar sehingga tampilan CCTV tidak bisa diperlihatkan langsung ke publik.

Baca juga: Sederet Keterangan Ahli soal Kasus Ferdy Sambo: Yakini Pembunuhan Berencana hingga Ragukan Pelecehan

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Saksi Ahli Forensik Sebut Tembakan Fatal di Kepala Belakang Brigadir J Terjadi Paling Akhir

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)