Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Ibu
Kab/Kota: bandung
Kasus: covid-19
Honorer Auto Jadi CPNS 2023 Asal Penuhi Kriteria Ini, Kamu Termasuk?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Pendaftaran CPNS 2023 tentunya menjadi kesempatan emas bagi pendaftar yang belum lolos di tahun sebelumnya.
CPNS 2023 ini terbuka lebar bagi semua masyarakat yang memenuhi syarat.
Kabar soal penerimaan CPNS 2023 ini disampaikan oleh Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB).
Sebelumnya, pemerintah sempat menunda penerimaan CPNS karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: 40 Ucapan Hari Ibu 2022, Kata-Kata Selamat Hari Ibu Penuh Arti dan So Sweet di 22 Desember 2022
Berdasarkan aturan baru, pegawai pemerintah hanya ada dua golongan yakni PNS dan PPPK.
Meski aturan tersebut akan diberlakukan, kalian yang termasuk tenaga honorer jangan dulu berkecil hati.
Pasalnya, tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS 2023.
Berikut kriteria honorer yang tahun depan akan diangkat menjadi CPNS:
Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
Baca Juga: Tak Ada Cuti Bersama, Jadwal Libur Sekolah 38 Provinsi Indonesia Berubah? Cek Kalender Akademik Pasca Natal
Selain itu, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS 2023 tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada sejumlah mekanisme yang telah ditetapkan terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS 2023, di antaranya:
Diprioritaskan tenaga honorer dengan usia paling tinggi Diprioritaskan tenaga honorer dengan masa pengabdian paling lama Kriteria masa kerja tdak berlaku untuk pegawai honorer tenaga dokter dan yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Baca Juga: Daftar Rental Mobil Bandung yang Bisa Dipesan Secara Online
Terkait tahapan seleksinya, berdasarkan PP 48/2005, tenaga honorer yang ingin diangkat melalui CPNS harus melewati beberapa tahapan tes. Mulai dari seleksi administrasi, integritas, disiplin, kesehatan, dan kompetensi.
Sebagai informasi, tahapan seleksi tersebut berlaku untuk semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PNS atau PPPK. (Rizal Syahputra)
Sentimen: positif (91.4%)