Sentimen
Positif (66%)
20 Des 2022 : 13.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Tidak Mungkin Saya Bohong terkait Istri Saya

20 Des 2022 : 13.36 Views 11

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Tidak Mungkin Saya Bohong terkait Istri Saya

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menanggapi terkait keterangan saksi ahli kriminolog yang menilai tidak ada alat bukti pemerkosaan yang dialami oleh Putri Candrawathi pada saat itu. Dia menyebut berbicara jujur soal pelecehan seksual.

"Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi. Saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut, karena itu menyangkut istri saya," ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Sambo juga mengaku keberatan dengan kontruksi perkara yang diberikan oleh penyidik kepada Mustofa selaku ahli dalam persidangan kali ini.

Menurutnya, keterangan saksi ahli tersebut hanya bersumber dari berita acara pemeriksaan yang dimiliki oleh Bharada E.

"Mohon maaf, kriminolog, karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan subjektif," katanya.

"Di mana penyidik ini menginginkan semua orang di dalam rumah itu harus tersangka. Sekali lagi mohon maaf," ujarnya.

Selain itu juga, dirinya berbicara terkait keterangan dua ahli sebelumnya yakni ahli forensik dan ahli dalam persidangan yang mengungkapkan bekas luka tembakan.

"Terkait keterangan ahli forensik kenapa kami butuh penegasan terhadap luka karena sampai persidangan ini belum ada bantahan bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Yosua," katanya.

Sebelumnya, saksi ahli kriminolog Prof Muhammad Mustofa mengatakan Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi polisi seharusnya mengetahui secara rinci apabila memang telah terjadi pemerkosaan.

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup. Harus ada visum. Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan," kata Mustofa.

"Artinya kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif?" tanya Jaksa.

"Tidak bisa," kata Mustofa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Bagikan Artikel:



Sentimen: positif (66.6%)