Sentimen
Positif (93%)
18 Des 2022 : 20.45
Informasi Tambahan

Event: Hari Ibu, Piala Dunia 2022

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cianjur

Tokoh Terkait

Beda Masa Kerja dan Honor Anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 Saat Bertugas: Lebih Lama yang Mana?

18 Des 2022 : 20.45 Views 15

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Beda Masa Kerja dan Honor Anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 Saat Bertugas: Lebih Lama yang Mana?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Perbedaan masa kerja dan honor anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 harus diketahui pelamar setelah lolos seleksi.

Untuk mengetahui beda masa kerja anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 simak di bawah ini penjelasan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain masa kerja, besaran honor juga harus diketahui anggota PPS dan PPK Pemilu 2024.

Baca Juga: Link Live Streaming Final Piala Dunia 2022 Argentina vs Prancis, Bukan Yalla Shoot

Besaran honor PPK dan PPS Pemilu 2024 bisa berbeda-beda dan dipastikan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membuka lowongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Dari laman resmi KPU disebutkan bahwa tahap rekrutmen PPK berlangsung pada 20 November hingga 16 Desember 2022.

Sedangkan rekrutmen PPS berlangsung mulai 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Link Download PDF Latihan Soal TKD dan Core Values atau AKHLAK Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 dengan Jawaban

Tahun ini, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Sedangkan jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi atau laman SIAKBA milik KPU.

Sebelum mengetahui besaran honor dan masa kerja PPK dan PPS Pemilu 2024 ketahui terlebih dahulu syarat pendaftaran di bawah ini.

Baca Juga: Satu Korban Gempa Cianjur Ditemukan, Total Meninggal Dunia 604 Orang

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu Penuh Doa dan Menyentuh Hati: Bisa Dikirim Saat 22 Desember 2022

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara

Setelah mengetahui syarat di atas, masa kerja PPK berlaku mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Sedangkan PPS berlaku mulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024 dengan honor seperti di bawah ini.

Baca Juga: Prediksi Skor Final Piala Dunia 2022 Argentina vs Prancis, Ini Bocoran Skor versi Erick Thohir

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan

- Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan

- Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

Itulah beda masa kerja dan honor yang akan didapatkan anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 jika lolos seleksi.***

Sentimen: positif (93.4%)