Sentimen
Positif (78%)
18 Des 2022 : 15.15
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Selain Kasus Ferdy Sambo, Beberapa Kasus Besar Ini Pernah Menghadirkan Alat Bukti Berupa Hasil Tes Poligraf

18 Des 2022 : 15.15 Views 20

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selain Kasus Ferdy Sambo, Beberapa Kasus Besar Ini Pernah Menghadirkan Alat Bukti Berupa Hasil Tes Poligraf

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selain kasus Ferdy Sambo, beberapa kasus besar ini pernah menghadirkan alat bukti berupa hasil tes poligraf.

Alat bukti berupa hasil tes poligraf pernah dihadirkan dalam persidangan pengadilan sebanyak empat kasus besar.

Para penemu di Amerika Serikat pada abad ke-20 telah menemukan alat poligraf tersebut. Banyak versi kisah mengenai penemuan alat tersebut, namun keseluruhan mengatakan bahwa para pakar kriminologi menggunakan alat tersebut sebagai pengukur kondisi fisiologis seorang kriminal yang menentukan apakah ia berkata jujur atau tidak.

Baca Juga: Putri Candrawati Jadi Tameng Ferdy Sambo Lewat Celah UU TPKS, Sengaja Buat Tuduhan Palsu agar Tak Dipenjara?

Di Indonesia sendiri, alat poligraf ini mulai digunakan oleh penegak hukum usai kehadirannya yang cukup kondang di proses penegakan hukum di Amerika Serikat dan negara lainnya.

Aturan penggunaan alat poligraf tertuang didalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009.

Dalam aturannya menjelaskan bahwa alat poligraf dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan, dengan catatan dilakukan melalui prosedur forensik.

Kasus Besar yang Menggunakan Alat Bukti Poligraf

Baca Juga: Ferdy Sambo Tanggung Malu, Skenario Terbongkar karena di CCTV Brigadir J Masih Hidup

Ada empat kasus besar sepanjang sejarah yang menggunakan alat bukti poligraf. Alat tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan vonis hukuman terhadap terdakwa.

Kasus besar pertama yang menghadirkan alat poligraf sebagai alat bukti adalah kasus yang menyeret Zimar, seorang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

Ketika diinterograsi menggunakan alat poligraf, Zimar diketahui berbohong pada saat itu. Dari temuan hasil tes poligraf tersebut, ditemukan adanya keterkaitan yang mendukung dari hasil forensik lainnya untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan pada Zimar.

Kasus besar berikutnya yang turut menghadirkan alat bukti poligraf dalam persidangan yakni kasus yang menyeret seorang petinggi sekolah internasional di Jakarta bernama Neil Bantleman.

Baca Juga: Bukti Putri Candrawati Ingin Ferdy Sambo Tak Dihukum Semakin Kuat, Bharada E dan Ricky Rizal Lakukan Ini

Ia merupakan seorang warga asal Kanada yang menjabat sebagai administrator Jakarta Intercultural School. Dirinya divonis atas tindakan pencabulan pada beberapa siswa disekolahannya tersebut.

Terakhir alat poligraf turut pun turut dihadirkan dalam kasus Agustay Handa May dan kasus Margriet Christina Megawe.

Alat Poligraf dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs menghadirkan pula hasil tes poligraf sebagai pendeteksi kebohongan.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Soroti Ferdy Sambo di Persidangan Terbaru, Sebut Ada yang Berbeda, Apanya?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menggunakan alat poligraf untuk mengetes kejujuran saat menjawab serangkaian pertanyaan yang dilontarkan oleh tim penyidik.

Hasilnya, keduanya diindikasikan berbohong alias tak lulus tes poligraf tersebut.

Alat poligraf memberikan hasil skor kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Minus 8 adalah hasil skor alat poligraf yang diperoleh oleh Ferdy Sambo sedangkan Putri Candrawati memperoleh skor minus 25.

Baca Juga: Terbongkar! Daftar Pertanyaan Ferdy Sambo Cs Tes Poligraf, Ricky Rizal Jujur Tidak Lihat Brigadir J Ditembak?

Aji Febriyanto Arrosyid yang merupakan ahli teknis poligraf dari kepolisian membenarkan hasil skor Ferdy dan Putri yang jatuh pada angka minus tersebut.

Terkait hasil tes poligraf pada kasus Sambo nantinya akan ditentukan di kemudian hari sebagai pertimbangan vonis eks Kadiv Propam tersebut. ***

Sentimen: positif (78%)