Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Semarang, Bogor, Bekasi, Depok, Karawang, Purwakarta
10 Kota dengan Upah Minimum (UMK) Paling Tinggi di Indonesia, Kotamu Termasuk?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM— UMP 2023 tengah menjadi pembicaraan publik. Berapa upah minimun tahun 2023 di setiap kotanya ?
Seluruh provinsi di pulau Jawa, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY dan DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota atau UMK 2023.
Upah Minimum (UM) adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi semua pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. UM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Daftar Rincian UMK Jawa Tengah 2023 di Sejumlah Daerah, Kota Semarang Naik Sampai 3 Juta Lebih
Melalui Instagram resminya, Kemnaker menjelaskan bahwa upah minimum terdiri dari dua jenis, yaitu:
Upah Minimum Provinsi (UMP): upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.
Ini dia daftar Upah Minimum Kabupaten/kota paling tinggi di Indonesia:
Baca Juga: Sah! Ini Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Barat 2023, Karawang Tertinggi, Besaran Kota Bandung Capai Rp4 Juta
Kab. Karawang Rp 5.176.179
Kota Bogor Rp4.639.429
Kota Bekasi Rp 5.158.248
Kab. Bogor Rp 4.520.212
Baca Juga: Kecewa Rekomendasi UMK KBB Ada Dua Versi, Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD
Kab. Bekasi Rp 5.137.575
Kab. Purwakarta Rp 4.464.675
Jakarta Rp 4.901.798
Kota Bandung Rp 4.048.462
Kota Depok Rp 4.694.675
Kota Medan Rp 3.624.117
Baca Juga: Update Besaran UMK Jabar 2023 Naik 7,09 Persen, Bandung Tertinggi? Cek Sesuai Kepgub Jabar Terbaru
Di Indonesia sendiri, pertumbuhan ekonomi juga tidak terlalu baik sehingga tidak memungkinkan untuk menaikkan UMP terlalu tinggi.
Pertumbuhan ekonomi di ibu kota selalu berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi secara nasional. Namun di kuartal ketiga 2022, pertumbuhan ekonomi Jakarta justru di bawah pertumbuhan ekonomi nasional.***
Sentimen: netral (93.4%)