Sentimen
Positif (100%)
17 Des 2022 : 17.07
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD, Baznas

Event: Zakat Fitrah

Kab/Kota: Sukoharjo

Baznas Sukoharjo Salurkan Bantuan Kepada 57 Warga Kurang Mampu

17 Des 2022 : 17.07 Views 15

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Baznas Sukoharjo Salurkan Bantuan Kepada 57 Warga Kurang Mampu

Krjogja.com - SUKOHARJO - Sebanyak 57 warga kurang mampu mendapat bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukoharjo. Bantuan diberikan dalam berbagai bentuk kebutuhan warga seperti pengobatan, pendidikan, modal usaha dan lainnya. Penyerahan bantuan dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani di lobi kantor bupati, Kamis (15/12).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, penyaluran bantuan bersumber dari Baznas Sukoharjo masih terus dilakukan. Bahkan permintaan dari warga sesuai perkembangan terus menunjukan peningkatan. Hal ini terlihat dengan banyaknya pengajuan permohonan yang diterima.

Penyaluran bantuan dari Baznas Sukoharjo dilakukan secara rutin. Bupati mengatakan, hal ini sangat berdampak baik bagi masyarakat.

"Bantuan ini sangat diharapkan warga dan banyak memberi manfaat. Kedepan bantuan masih akan terus disalurkan bersama Baznas," ujarnya.

Ketua Baznas Kabupaten Sukoharjo, Sardiyono, total ada 57 orang menerima bantuan dari Baznas Sukoharjo yang disalurkan pada Kamis (15/12). Warga yang menerima bantuan berasal dari beberapa kecamatan.

Warga menerima bantuan dalam berbagai bentuk dan nilai bervariasi. Terendah Rp 1 juta dan tertinggi Rp 20 juta untuk berbagai keperluan seperti pengobatan, pendidikan, modal usaha dan lainnya.

"Disatu sisi kami menerima banyak zakat, infak dan sedekah dari berbagai pihak melalui Baznas Sukoharjo. Disisi lain kami juga harus menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Seperti penyaluran bantuan kali ini," ujarnya.

Baznas Sukoharjo dalam perkembangannya menerima berbagai pengajuan permohonan bantuan dari masyarakat. Pengajuan tersebut kemudian dilakukan verifikasi dan validasi kelayakan oleh petugas. Termasuk juga pengecekan kepada calon penerima bantuan.

Beberapa penerima bantuan tersebut seperti Nindyo Prihartoyo warga Plumbon RT 03 RW 09 Desa Plumbon Kecamatan Mojolaban menerima bantuan sebesar Rp 2,5 juta untuk peralatan produksi karak, Darmono warga Ngentak RT 04 RW 04 Desa Gadingan Kecamatan Mojolaban menerima bantuan Rp 3 juta untuk pembuatan jamban.

"Dari pihak pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan sekarang sudah aktif membantu warganya yang membutuhkan bantuan untuk diajukan ke Baznas Sukoharjo," lanjutnya.

Sardiyono mengatakan, peran aktif pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan tersebut dilakukan setelah ada imbauan dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Hal ini dilakukan untuk membantu warga yang membutuhkan.

"Penerima bantuan ini memang warga yang benar-benar membutuhkan bantuan. Setelah kami terima pengajuan permohonan kemudian dilakukan verifikasi dan validasi serta pengecekan langsung oleh petugas. Harapannya bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi penerima," lanjutnya.

Sardiyono mengatakan, Baznas Sukoharjo sekarang juga sudah menjalin kerjasama dengan beberapa pihak terkait pengumpulan zakat, infak dan sedekah. Seperti misalnya dengan Pemkab Sukoharjo, Polres Sukoharjo dan instansi lainnya.

Kerjasama pengumpulan zakat, infak dan sedekah dilakukan setelah muncul Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 451/3029/2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Infak. Baznas Sukoharjo terus melakukan sosialiasi terkait surat edaran tersebut.

Sardiyono mengatakan, sosialiasi dilakukan seperti di institusi Polri, aparatur sipil negara (ASN), BUMD dan BUMN. Sosialiasi dilakukan sebab pengumpulan zakat, infak dan sedekah dari para ASN, BUMN dan BUMD di Kabupaten Sukoharjo sudah memiliki dasar berupa Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 451/3029/2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Infak.

Keberadaan Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 451/3029/2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Infak kemudian disosialiasikan. Dengan demikian maka Baznas Sukoharjo berharap mereka bisa menjalankan kewajibannya menyalurkan zakat, infak dan sedekah.

Sardiyono, menyampaikan, Baznas sebagai amil zakat negara didasarkan dari Impres Nomor 03 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Zakat dilaksanakan bagi seorang hamba yang sudah memenuhi nishob yaitu memiliki harta sebesar 85 kilogram emas dan itu wajib mengeluarkan Zakat sebesar 2,5 persen.

“Nishob di kabupaten Sukoharjo sendiri sebesar Rp 54.357.000 per tahun atau Rp 4.529.000 per bulan,” lanjutnya.

Sardiyono, menjelaskan bahwa kadar zakat penentuan standar perhitungan zakat penghasilan menggunakan 3 pendekatan, yaitu pertama dengan ketentuan zakat perdagangan atau emas dan perak sehingga berlaku ketentuan 2,5 persen. Kedua menggunakan ketentuan zakat pertanian dimana nishobnya mencapai angka senilai 5 uasaq atau 653 kilogram gabah. Ketiga mengkombinasikan kedua pendekatan sebelumya, dimana untuk ketentuan nishobnya atau pendapatan minimal kena wajib pajak zakat menggunakan zakat emas dengan pembayaran setiap bulan. (Mam)

Sentimen: positif (100%)