Sentimen
Negatif (99%)
17 Des 2022 : 15.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor

Kasus: pembunuhan, pencurian

Tokoh Terkait

Ditagih Utang Rp300 Juta, Oknum TNI Bunuh Bendahara KONI Kayong Utara

17 Des 2022 : 15.54 Views 22

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ditagih Utang Rp300 Juta, Oknum TNI Bunuh Bendahara KONI Kayong Utara

PIKIRAN RAKYAT - Seorang oknum TNI Angkatan Udara (AU), Agus Kustiawan dijatuhi vonis di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jawa Barat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kayong Utara, berinisial AH di Bogor.

"Mengadili, menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu Agus Kustiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk. Dendi Sutiyoso pada sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 14 Desember 2022.

Agus dilaporkan menghabisi nyawa AH dibantu tiga orang warga sipil berinisial A,D, dan RH pada Juli 2022 lalu.

Tiga orang yang terlibat dalam pembunuhan tersebut kabarnya dibayar oleh pelaku untuk merenggut nyawa pejabat Kalimantan Barat itu.

Baca Juga: Link Streaming Kupu-Kupu Malam Episode 6A dan 6B: Arif Tahu Hubungan Laura dan Pak Arif

"Terdakwa ini memang sudah ada rencana untuk melakukan pembunuhan dengan dia menyiapkan beberapa peralatan termasuk kendaraan yang digunakan," ucap dia.

Setelah berhasil melaksanakan skenarionya, Agus membuang jasad korban ke sebuah jembatan yang berada di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Usut punya usut, rencana pembunuhan itu dipicu oleh aksi korban yang menagih utang Rp300 juta pada pelaku.

Akibat perbuatannya, Agus divonis penjara seumur hidup dan dijatuhi hukuman disiplin dari institusinya.

Baca Juga: Keberadaan Parpol Baru di Pemilu 2024 Bisa Membuat Konstelasi Politik Lebih Menarik?

"Memidana terdakwa dengan penjara seumur hidup," ujar Majelis Hakim.

Ada pun hukuman tambahan yang dimaksud berupa pemecatan dari dinas militer Pangkalan Udara Supadio, Kalimantan Barat.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sertu Agus terlibat pembunuhan berencana dalam kasus itu, sesuai dengan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 362 KUHP juncto pasal 26 KUHPM juncto pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.***

Sentimen: negatif (99.9%)