Sentimen
Positif (57%)
17 Des 2022 : 01.00

Jumlah Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu

17 Des 2022 : 01.00 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jumlah Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu


KOMPAS.com – Dalam menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu), komisi pemilihan umum (KPU) dibantu oleh sejumlah badan ad hoc.

Beberapa di antaranya, yakni pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu

Definisi PPK, PPS dan KPPS

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

Sementara itu, PPS memiliki ruang lingkup yang lebih kecil. PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Adapun KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara (TPS). KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPK dalam Pemilu adalah lima orang. Mereka terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota.

Sementara anggota PPS berjumlah tiga orang yang meliputi seorang ketua merangkap anggota dan dua anggota.

Untuk KPPS, anggotanya berjumlah tujuh orang yang susunannya terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.

Para anggota PPK, PPS dan KPPS ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun komposisi keanggotaan PPK, PPS dan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Referensi:

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (57.1%)