Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pontianak, Sambas
Kasus: Tipikor, korupsi
Ketua Kadin Kalbar Divonis Bebas
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan putusan bebas kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat, Joni Isnaini. Putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana dugaan korupsi pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas di Pengadilan Negeri Pontianak, pada Kamis, 15 Desember 2022.
Tim penasihat hukum, Joni Isnaini, Wardaniman Larosa, mengatakan vonis bebas ini membuktikan kliennya tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
“Ini dakwaan primernya adalah Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan dakwaan subsider adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” ujar Wardaniman saat mendampingi Joni Isnaini memberikan keterangan pers, Jumat, 16 Desember 2022.
-?
-
-
-
-
Wardaniman mengatakan majelis hakim juga membebaskan Joni Isnaini dari segala dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti semula.
"Ini catatan pentingnya,” kata dia.
Putusan majelis hakim, lanjut dia, juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
"Artinya, putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di Pasal 2 maupun di Pasal 3 (Jo Pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primer maupun dalam dakwaan subsider,” jelas dia.
Wardaniman Larosa berharap tidak ada lagi isu yang beredar di masyarakat bahwa Joni Isnaini sebagai terdakwa korupsi. “Jadi Pak Joni bukan seorang terdakwa lagi, bukan terdakwa atau narapidana korupsi, tidak,” tegas dia.
Sementara itu, Joni Isnaini berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil. Dia juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas yang telah melaksanakan tugas dari proses penuntutan hingga persidangan.
“Bahwa, apapun keputusan yang telah dilakukan oleh pengadilan Tipikor, ini adalah keputusan yang terbaik buat kita,” ucap dia.
Dia berharap ke depan semua pihak bisa tetap saling bersilaturahmi serta berkomunikasi dengan baik. Secara pribadi, dia sudah menerima konsekuensi dari proses hukum yang berjalan selama ini dengan masa penahanan total sekitar sembilan bulan.
“Namun alhamdulillah bahwa proses-proses hukum ini telah dilakukan oleh majelis hakim, sehingga menghasilkan putusan, kami dibebaskan dari segala tuntutan atau perbuatan yang diduga kepada kami melakukan tindak pidana korupsi,” ujar dia.
(AZF)
Sentimen: positif (66.5%)