Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Arifin

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Hendra Kurniawan Tuding Sidang Etik Dirinya Dilaksanakan Tak Profesional
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Saksi Hendra Kurniawan menuding proses sidang etik yang dia jalani terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaksanakan tak profesional. Hendra dikenakan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari hasil sidang tersebut.
Saat penanganan kasus tersebut, Hendra menjabat Karo Paminal Divpropam Polri. Ia berpangkat brigadir jenderal.
"Saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan (di sidang etik) hanya tiga yang hadir dan satu daring, lainnya tidak hadir. Sehingga, menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," ujar Hendra saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 16 Desember 2022.
-?
-
-
-
-
Hendra mengungkapkan bahwa pengenaan sanksi PTDH terkait penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J. Kasus itu pertama kali dibunyikan akibat tembak menembak Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Tembak menembak di mana?," tanya jaksa.
"Di Duren Tiga, 46," ucap Hendra.
"Rumah siapa itu?," tanya jaksa.
"Pak FS, Ferdy Sambo," ucap Hendra.
Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(LDS)
Sentimen: negatif (95.5%)