Sentimen
Negatif (57%)
17 Des 2022 : 00.25

PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka Lewat SIAKBA, Ini Batas Usia dan Dokumen yang Wajib Disiapkan oleh Pendaftar

17 Des 2022 : 00.25 Views 15

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka Lewat SIAKBA, Ini Batas Usia dan Dokumen yang Wajib Disiapkan oleh Pendaftar

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Pendaftaran PPS Pemilu 2024 segera dibuka lewat situs SIAKBA.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, simak batas usia dan dokumen yang mesti dipersiapkan.

Perhelatan pembentukan badan ad hoc PPS Pemilu 2024 kini sedang menjadi incaran oleh berbagai khalayak public.

Hal ini terjadai usai KPU mengumumkan jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024, melalui link/situs SIAKBA.

Adapun bagi yang ingin mendaftarakan diri sebagai petugas badan ad hoc, khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat menyimak batas usia yang bisa mengikuti, beserta menyiapkan sejumlah dokumen sebagai mana berikut:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

2. Foto Kopi KTP Elektronik

3. Foto Kopi Ijazah SMA, sederajat atau terkahirBaca Juga: Awas! PPK PPS Pemilu 2024 Terpilih Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat oleh KPU, Bila Lakukan Hal Ini!

4. Membuat surat pernyataan telah memenuhi persyaratan

5. Membuat surat keterangan sehat ke klinik rumah sakit terdekat yang mencakup unsur pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol

6. Membuat daftar riwayat hidup

7. Dan terakhir menyiapkan pas foto berwarna 4x6.

Itulah sejumlah dokumen yang mesti disiapkan oleh para calon anggota seleksi PPS.

Adapun untuk batas usia yang boleh mendaftar minimal berusia 17 tahun pada saat mendaftar.

Agar lebih jelas, terkait persyaratan dan jadwal pembukan dapat dilihat dalam situs berikut ini.

Itulah informasi mengenai pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan dibuka, bagi yang ingin mendaftar dapat langsung mengunjugi situs SIAKBA.***

Sentimen: negatif (57.1%)