Sentimen
Negatif (66%)
16 Des 2022 : 10.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hendra Kurniawan Ngaku Tak Mengerti Kenapa Dianggap Kurang Profesional dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

16 Des 2022 : 10.40 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hendra Kurniawan Ngaku Tak Mengerti Kenapa Dianggap Kurang Profesional dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengatakan, dirinya tidak mengerti kenapa dianggap tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun penilaian kurang profesional itu membuat Hendra dipecat oleh Polri.

Hal tersebut Hendra sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Hendra Kurniawan Bantah Pernah ke Ruangan Ferdy Sambo pada 13 Juli

Awalnya, Jaksa menanyakan kenapa Hendra bisa disidang kode etik oleh Polri. Hasil kode etik itu memutuskan bahwa Hendra dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Walau begitu, keputusan pemecatan Hendra masih belum inkrah. Sehingga kini Hendra masih menjabat perwira tinggi (pati) di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

"Putusannya PTDH. Didemosi karena diputuskan sebagai Pati Yanma (perwira tinggi pelayan markas) karena permasalahan kode etik," ujar Hendra.

Hendra menjelaskan, dirinya disidang kode etik lantaran dinilai kurang profesional sebagai seorang kepala biro.

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Bersaksi untuk Hendra Kurniawan

Saat ini, Hendra pun masih mengajukan upaya banding atas keputusan tersebut.

Pasalnya, Hendra sendiri bingung kenapa dirinya dianggap kurang profesional dalam kasus Ferdy Sambo.

"Masalah kurang profesional saya enggak ngerti, karena dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya tiga yang (hadir) fisik, satu daring, lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga enggak profesional dalam proses (kode etik) itu," tuturnya.

Hendra mengatakan, dengan begitu, maka hanya sedikit saksi itu saja yang menentukan dirinya kurang profesional, padahal masih banyak saksi lain yang seharusnya diperiksa.

Adapun Hendra menekankan makna kurang profesional itu terkait dengan proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

"Tidak profesional pelaksaan tugas terkait masalah proses penyelidikan. Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga 46 (rumah dinas Sambo)," imbuh Hendra.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (66%)