Sentimen
Negatif (99%)
16 Des 2022 : 20.48
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Irfan Widyanto Tak Berdaya Melawan Perintah untuk Cek DVR CCTV Kompleks Sambo

16 Des 2022 : 20.48 Views 8

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Irfan Widyanto Tak Berdaya Melawan Perintah untuk Cek DVR CCTV Kompleks Sambo

Jakarta: Terdakwa Irfan Widyanto mengaku tak berdaya melawan perintah terkait upaya mengamankan DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Perintah itu berjenjang dan bermula dari Ferdy Sambo yang masih menjabat eks Kadiv Propam Polri.
 
"Saya tidak berdaya Yang Mulia melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal, yang secara setelah saya ketahui itu adalah perintah secara berjenjang dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," kata Irfan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 16 Desember 2022.
 
Kaden A Biro Paminal yang dimaksud ialah Agus Nurpatria Adi Purnama dan Karo Paminal ialah Hendra Kurniawan. Keduanya juga berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

-?

- - - -
Pada momen mengamankan CCTV itu, Irfan menjabat mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia sejatinya diutus oleh atasannya Kanit 1 Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
 
Irfan mendapat perintah untuk berkoordinasi dengan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo. Agus menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal yang sejatinya berbeda divisi dengan Irfan.
 
"Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Paminal. Ditambahkan juga oleh saya, saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya," jelas Irfan.
Hendra Kurniawan Tuding Sidang Etik Dirinya Dilaksanakan Tak ProfesionalIrfan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

(LDS)

Sentimen: negatif (99.2%)