Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Sampang, Madura
Kasus: Tipikor, korupsi
Sahat Tua Minta Fee Ijon Dana Hibah Ke Kades, KPK: Totalnya Rp5 Miliar
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak menerima uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut berkaitan pengurusan lokasi dana hibah kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Jatim.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua Simandjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
KPK telah menetapkan Sahat Tua sebagai tersangka bersama tga orang lainnya.
baca juga:
Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Perkara ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.
Sahat yang merupakan wakil ketua DPRD Jatim kemudian menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan uang muka terlebih dahulu atau ijon. Abdul Hamid bersedia untuk menerima tawaran Sahat tersebut.
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," papar Johanis.
Lebih lanjut Johanis mengatakan pada tahun 2021 dan 2022, besaran dana yang difasilitasi dan dikoordinir Sahat bersama Abdul Hamil, yani Rp40 miliar. Setelahnya, Abdul diketahui kembali menghubungi Sahat untuk mengurus pengalokasian dana hibah pokmas tahun anggaran 2023 dan 2024.
"AH (Abdul) kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," ungkap Johanis.
Johanis membeberkan penyerahan uang pertama dilakukan pada Rabu (14/12/2022). Uang tersebut diserahkan ke Ilham Wahyudi yang merupakan koordinator lapangan pokmas. Ilham lantas memasukkan uang yang diterimanya itu ke salah satu bank di Sampang, Madura. Selanjutnya dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada staf Sahat, Rusdi. Penyerahan uang dilakukan pada salah satu mal di Surabaya.
"Setelah uang diterima, tersangka STPS memerintahkan tersangka RS segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat," paparnya.
Johanis menyampaikan penyerahan sisa uang selanjutnya direncanakan pada Jumat (16/12/2022). Namun, keburu diringkus sebelum terjadi transaksi.
"Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS," ujar Johanis.
Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, Abdul Hamid dan Ilham disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[]
Sentimen: negatif (100%)