Sentimen
Negatif (88%)
16 Des 2022 : 11.15
Tokoh Terkait

Menkominfo Sebut Banyak yang Salah Mengartikan KUHP

16 Des 2022 : 11.15 Views 10

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Menkominfo Sebut Banyak yang Salah Mengartikan KUHP

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai banyak masyarakat yang salah mengartikan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya pasal perzinahan di luar nikah.
 
"(Aturan seks di luar nikah) bersifat limitatif yaitu hanya kepada keluarga terdekat, hanya terhadap ke suami atau istri, ayah atau anak dan sangat limitatif bukan terbuka," ujar Menkominfo Johnny G Plate di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Johnny menekankan KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR sangat relevan dengan perkembangan masyarakat saat ini dan masa depan. Sebab, telah menghilangkan pasal-pasal peninggalan kolonial.
 
"KUHP (dulu) berbasis fundamental undang-undang Prancis yang masuk melalui Belanda. Yang kita punya KUHP baru hasil anak bangsa yang relevan dengan zaman-zaman anak bangsa saat ini," tuturnya.

-?

- - - -
Lebih lanjut, Johnny mempersilakan masyarakat yang mengkritis KUHP. Namun, ia meminta aspirasi tersebut dapat disampaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Ruang perbaikannya ada di dalam legislasi kita ada Mahkamah Konstitusi yang tentu berperan apabila ada ketidak sesuaian dengan konstitusi itu bisa di lakukan judicial review di MK itu ruangnya," jelas Johnny.
 
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana membantah pengsahan KUHP menyebabkan wisatawan mancanegara ogah ke Indonesia. Ia menyebut justru kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia meningkat signifikan sejak RKUHP disahkan.
 
"Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia," kata Widodo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Desember 2022.

 

(ADN)

Sentimen: negatif (88.7%)