Sentimen
Negatif (72%)
16 Des 2022 : 07.30
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sidang Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Dengarkan Keterangan Saksi Mahkota

16 Des 2022 : 07.30 Views 20

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Sidang Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Dengarkan Keterangan Saksi Mahkota

AKURAT.CO, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria.

Kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, kedua kliennya akan mendengarkan saksi mahkota yakni terdakwa Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

baca juga:

“Infonya IW dan CP,” kara Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

Diketahui dalam kasus perkara obstruction of justice, terdapat enam terdakwa mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sentimen: negatif (72.7%)