Sentimen
Negatif (99%)
16 Des 2022 : 07.25
Informasi Tambahan

BUMN: bank bjb

Tokoh Terkait

Tidak Perlu Antri Lagi, Begini Cara Buat SKCK Secara Online, Lebih Cepat dan Mudah

16 Des 2022 : 07.25 Views 27

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tidak Perlu Antri Lagi, Begini Cara Buat SKCK Secara Online, Lebih Cepat dan Mudah

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Simak informasi tentang cara membuat Surat Keterangan Catatan kepolisian atau SKCK secara online sehingga tidak perlu antri lama lagi di kantor polisi.

SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang sebelumnya dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Seseorang membuat SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan dokumen melamar pekerjaan, beasiswa dan daftar sekolah kedinasan.

Baca Juga: bank bjb Dapatkan 3 Perhargaan di TEMPO Financial Award 2022

Selama ini banyak yang mengeluh terkait proses pembuatan SKCK entah karena antrian yang lama, persyaratan yang banyak hingga pelayanan yang tidak ramah.

Namun sekarang tidak perlu mengeluh lagi karena pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online.

Berikut ini cara membuat SKCK secara online:

1. Kunjungi situs skck.polri.go.id

Baca Juga: Nasihat Syekh Jaber: 4 Amalan Utama Hari Jumat, Malaikat Mendoakan Kebaikan

2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas

3. Isi Satwil, Data Probadi, Hubungan Kekeluargaan, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan

4. Pada kolom isian menu Satwil, pilihlah jenis keperluan

5. Isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai data di KTP

Baca Juga: Link Nonton Drama Revenge of Others Episode 1-12 Full Sub Indonesia, Bukan LK21 atau IndoXXI

6. Setelah terisi, klik lanjut di bagian kanan bawah

7. Isi data diri pemohon

8. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.

10. Setelah melakukan pembayaran, pemohon dapat mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik sesuai domisili.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Akan Mengajukan Banding

Terkait biaya yang diperlukan untuk membuat SKCK online sebesar Rp30 ribu. SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak penerbitan setelah itu dapat dilakukan perpanjangan.

Itulah cara membuat SKCK secara online yang lebih cepat dan mudah jika dibandingkan dengan cara offline.***

Sentimen: negatif (99.8%)