Sentimen
Positif (92%)
16 Des 2022 : 05.17
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya

Grup Musik: APRIL

Catat! Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 Bakal Bertugas Mulai Tanggal Segini, Anda Sudah Siap?

16 Des 2022 : 05.17 Views 23

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Catat! Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 Bakal Bertugas Mulai Tanggal Segini, Anda Sudah Siap?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selain honor, masa kerja anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 juga wajib diketahui pelamar.

Pasalnya, sistem rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 ini bersifat sementara hingga pelaksanaan pemilu di 2024 mendatang.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan proses seleksi anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Daftar Parpol Menggunakan Nomor Urut Lama untuk Pemilu 2024, 9 Lainnya Mengikuti Pengundian Nomor Urut

Dari laman resmi KPU disebutkan bahwa tahap rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung pada 20 November hingga 16 Desember 2022.

Sedangkan rekrutmen PPS berlangsung mulai 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023 mendatang.

Tahun ini, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Sedangkan jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Persebaya vs Persija : Live Streaming, Susunan Pemain & H2H Ketat

Proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun dan hanya dilakukan melalui laman resmi SIAKBA milik KPU.

Sebelum mengetahui besaran honor dan masa kerja PPK dan PPS Pemilu 2024 ketahui terlebih dahulu syarat pendaftaran di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

Baca Juga: Tidak Perlu Antri Lagi, Begini Cara Buat SKCK Secara Online, Lebih Cepat dan Mudah

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Baca Juga: Cara Mudah Buat Fitur Instagram Notes di DM IG, Hanya Butuh 3 Menit Saja Bisa Lewat HP iPhone dan Android

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara

Setelah mengetahui syarat di atas, masa kerja PPK berlaku mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Sedangkan PPS berlaku mulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024 dengan honor seperti di bawah ini.

Baca Juga: Nasihat Syekh Jaber: 4 Amalan Utama Hari Jumat, Malaikat Mendoakan Kebaikan

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan

- Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan

- Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

Itulah masa kerja anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 serta besaran honor yang akan didapat setelah melaksanakan tugasnya.***

Sentimen: positif (92.8%)