Sentimen
Negatif (100%)
15 Des 2022 : 15.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hakim Marahi AKP Irfan Anggota Bareskrim tapi Mau Disuruh Propam Sita CCTV Tewasnya Yosua

15 Des 2022 : 15.22 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hakim Marahi AKP Irfan Anggota Bareskrim tapi Mau Disuruh Propam Sita CCTV Tewasnya Yosua

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim anggota Djuyamto memarahi mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto yang mau-mau saja disuruh mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.

Apalagi, yang memberi perintah adalah personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), bukan Bareskrim yang merupakan satuan tempat Irfan berdinas.

Momen hakim "ngegas" ini terjadi saat Irfan menjadi saksi dalam persidangan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa yang Terlibat Kasus Sambo: Sedih, Karier Saya Masih Panjang

Djuyamto awalnya menyinggung TNI-Polri yang punya tugas terukur dan terstruktur. Menurut dia, personel TNI maupun Polri tidak bisa bergerak sendiri-sendiri.

"Harus ada aturan, teratur, tadi terukur, harus jelas tujuannya apa di situ mau apa. Terstruktur jelas perintahnya dari siapa dan tanggung jawab untuk siapa," ujar Djuyamto.

Djuyamto menjelaskan, Irfan sebagai personel Bareskrim seharusnya paham siapa yang berhak mengambil CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.

Dengan nada tinggi, Djuyamto memarahi Irfan karena seharusnya dia berpikir saat mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Kombes Agus Nurpatria memberinya perintah untuk mengamankan CCTV.

Baca juga: Irfan Widyanto Lapor Ambil CCTV Usai Ada Berita Kematian Brigadir J, AKBP Acay Terkejut

"Terdakwa (Agus) ini kan orang Paminal. Kalau terkait Paminal, kenapa yang diperintah Saudara? Harusnya Saudara mikir saat itu," cecar Djuyamto.

"Sekarang saudara tahu enggak itu (mengambil DVR CCTV) hal yang keliru?" tanya dia.

"Siap yang mulia," jawab Irfan.

Djuyamto pun menyindir profesionalitas AKP Irfan sebagai polisi.

Dia menyebut Irfan tidak layak diperiksa di persidangan karena memang sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Baca juga: Irfan Widyanto Akui Tak Pegang Surat Perintah Saat Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo

"Tapi karena ini berkaitan dengan kita ingin gali mens rea kaitan Saudara dengan terdakwa ini, mau tidak mau kita singgung sendiri. Dan nyatanya betul itu hal yang keliru," kata Djuyamto.

"Kalau semuanya bebas, orang Paminal bisa perintah Reskrim, apa gunanya pembagian divisi? Dari situ aja sudah enggak jelas kok," sambungnya.

Kemudian, Djuyamto mengatakan seharusnya Irfan menolak saat diberi perintah oleh Agus untuk mengambil CCTV.

Pasalnya, Agus memiliki anak buahnya sendiri di Biro Paminal Divisi Propam.

"Seharusnya bukan saudara kalau konteksnya Agus Biro Paminal. Yang diperintah bukan saudara. Seharusnya boleh kok menolak perintah, dia punya anggota sendiri," tukas Djuyamto.

Maka dari itu, Djuyamto geram dengan Agus yang memerintah polisi dari divisi lain padahal punya anggotanya sendiri.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)