Sentimen
Netral (78%)
15 Des 2022 : 15.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet, Senayan

Kasus: Tipikor

Singgung RKUHP di Pidato Penutupan Masa Sidang DPR, Puan Maharani Sebut Wajar Ada Perbedaan Pandangan

15 Des 2022 : 15.26 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Singgung RKUHP di Pidato Penutupan Masa Sidang DPR, Puan Maharani Sebut Wajar Ada Perbedaan Pandangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani kembali menyinggung soal polemik pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dilakukan DPR beberapa waktu lalu.

Puan Maharani menyadari bahwa tetap ada pihak atau masyarakat yang tidak puas terhadap pengesahan RKUHP tersebut. Sebab, menurutnya, Indonesia adalah negara majemuk.

"Menjadi kesadaran kita bersama bahwa Indonesia yang majemuk, berbeda suku, agama, budaya, kepercayaan, tentu saja akan memiliki perbedaan pandangan terhadap beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang KUHP," kata Puan Maharani dalam pidato penutupan masa sidang II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Pesan Puan Maharani ke Yudo Margono: Bukan Hanya Meneruskan, tapi...

Oleh karena itu, kata Puan, DPR dan Pemerintah berupaya mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan yang ada.

Salah satu jalan mencari kesamaan itu dilakukan melalui pelaksanaan tugas DPR dan Pemerintah membentuk Undang-Undang.

"RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Puan Maharani mengungkapkan, masyarakat atau pihak yang memiliki perbedaan pandangan terhadap KUHP masih dapat menempuh jalan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Jalan tersebut, kata Puan, agar KUHP dapat diuji substansinya, terutama apakah sudah selaras dengan Konstitusi Negara.

Baca juga: 5 Pasal UU Tipikor Bakal Dicabut jika KUHP Diberlakukan

Di sisi lain, Puan Maharani mengklaim bahwa penetapan RKUHP menjadi KUHP merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam rangka negara hukum demokratis.

"Terdapat tiga tahun masa transisi untuk pemberlakuan Undang Undang KUHP dan baru akan berlaku efektif pada tahun 2025," kata Ketua DPP PDI-P itu.

Diketahui, DPR telah menyetujui RKUHP sebagai UU dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, pada 6 Desember 2022.

Sebelum pengesahan dilakukan, sejumlah aksi demonstrasi massa mewarnai sekitar gedung DPR.

Baca juga: Menkumham Persilahkan Masyarakat Uji Formil KUHP ke MK, Wamenkumham Yakin Gugatan Kalah

Salah satunya, perwakilan 21 lembaga yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melakukan aksi menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Para demonstran membentangkan spanduk berisi penolakan hingga menaburkan bunga sebagai tanda berkabung atas RKUHP yang bakal disahkan.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Citra Referandum, menilai masih ada pasal karet yang diterapkan dalam RKUHP.

Menurutnya, draf RKUHP terbaru yang bertanggal 30 November 2022 masih menyimpan pasal-pasal yang dapat mengekang kebebasan demokrasi.

Baca juga: Yudo Margono Disahkan DPR, Puan Maharani: Tinggal Tunggu Pelantikan oleh Presiden

-. - "-", -. -

Sentimen: netral (78%)