Sentimen
Negatif (100%)
16 Des 2022 : 01.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Bunuh Orang karena Ditagih Utang, Bintara TNI AU Dipenjara Seumur Hidup

16 Des 2022 : 01.23 Views 17

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Bunuh Orang karena Ditagih Utang, Bintara TNI AU Dipenjara Seumur Hidup

SOLOPOS.COM - Sertu Agus Kustiawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Solopos.com, KAYONG UTARA — Seorang bintara TNI AU, Sersan Satu Agus Kustiawan, 33, dihukum penjara seumur hidup akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Tindakan pembunuhan itu dipicu tindakan korban yang menagih utang Rp300 juta kepada Sertu Agus Kustiawan.

PromosiTokopedia Card Jadi Kartu Kredit Terbaik Versi The Asian Banker Awards 2022

Bendahara KONI Kayong Utara berinisial AH itu dibunuh pada akhir Juli 2022 di Bogor, Jawa Barat.

Hukuman penjara seumur hidup kepada Sertu Agus dijatuhkan Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Ahli Poligraf Sebut Kuat Bohong, Ricky Rizal-Bharada E Jujur

“Mempidana terdakwa dengan penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk. Dendi Sutiyoso pada sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sertu Agus berupa pemecatan dari dinas militer.

Terdakwa Agus Kustiawan merupakan prajurit TNI AU yang berdinas di Pangkalan Udara Supadio, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Polisi NTT Luka Serikus Akibat Tertembak Rekan saat Kejar Orang Mabuk

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sertu Agus terlibat pembunuhan berencana dalam kasus itu, sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk. (K) Ferry Budi Styanti mengatakan Sertu Agus Kustiawan merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap bendahara KONI Kayong Utara itu.

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Investasi Opsi Biner

Selain Agus, ada tiga orang warga sipil yang terlibat pembunuhan itu, yakni berinisial A, D, dan RH. Mereka, dibayar oleh Agus untuk menghabisi Bendahara KONI itu.

“Pelaku menyiapkan beberapa peralatan, termasuk kendaraan yang digunakan,” kata Ferry seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Harta Ferdy Sambo Tak Terlacak, KPK: Cuma Belum Klarifikasi Saja

Agus Kustiawan melakukan aksi pembunuhan bersama tiga orang lainnya terhadap korban bendahara KONI Kayong Utara berinisial AH di Bogor pada akhir Juli 2022.

Setelah berhasil melaksanakan skenarionya, Agus lantas membuang jasad korban di sebuah jembatan yang berada di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sentimen: negatif (100%)