Sentimen
Positif (44%)
14 Des 2022 : 20.45
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Perindo Dapat Nomor Urut 16 di Pemilu 2024

14 Des 2022 : 20.45 Views 23

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Perindo Dapat Nomor Urut 16 di Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendapatkan nomor urut 16 untuk Pemilu 2024.

Hal ini berdasarkan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilangsungkan di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022) malam.

Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo, beserta Ketua Harian Perindo, Tuan Guru Bajang, mengambil sendiri bola undian berisi nomor urut tersebut.

Baca juga: Survei SMRC: PDI-P Kembali Puncaki Elektabilitas Parpol, PPP di Bawah Perindo

"Insya Allah nomor urut yang berkah," ungkap Tuan Guru Bajang.

Jelang Pemilu 2024, Hary mengaku bahwa partainya mengincar 2 digit kursi di DPR RI.

Menurutnya, target tersebut selaras dengan keinginannya agar Perindo menjadi partai besar. Partai besar, menurut anggapan HT, adalah partai politik yang mempunyai cukup kursi di DPR RI dan pemerintahan.

"Target kami dapat kursi di parlemen 2 digit. Satu digit tidak bisa bikin perubahan, kalau dua digit bisa," ujar HT Tanoe dalam perayaan hari ulang tahun ke-8 Perindo di MNC Center, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca juga: KPU Tetapkan 6 Parpol Peserta Pemilihan DPRD Aceh

"Untuk mencapai 2 digit tidak mudah, tapi tidak susah juga," imbuhnya.

HT mengeklaim bahwa kekalahan Perindo pada Pileg 2019, yang membuat mereka tidak mendapatkan satupun kursi di parlemen, disebabkan karena kasus pidana yang sempat menjeratnya jadi tersangka pada 2017 lalu.

Meskipun penyidikan kasus itu akhirnya dihentikan pada 2018, HT menganggap bahwa waktunya untuk memimpin partai dalam hal pemenangan pemilu telah terganggu.

Sebagai informasi, malam ini KPU RI melangsungkan pengundian dan penetapan nomor urut untuk 17 partai politik yang hasil verifikasi sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP serta 8 partai nonparlemen meliputi PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Buruh, dan Garuda.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu resmi mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik DPR alias parpol pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.

Baca juga: Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Buruh Akan Temui Jokowi

Perppu ini bahkan memberikan keleluasaan kepada parpol pemenang Pileg 2019 untuk memilih, apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 ..." tulis Pasal 179 Perppu Pemilu yang terbit hari ini, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Deretan Partai Baru yang Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024

"... atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu."

Sebaliknya, hanya partai politik nonparlemen yang otomatis harus menjalani undian nomor urut untuk 2024.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (44.4%)