Sentimen
Positif (100%)
15 Des 2022 : 07.59
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persib Bandung, Dewa United

Kab/Kota: bandung, Cianjur

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Newstagar

Newstagar

Hadapi Ahli Balistik, Kuasa Hukum Bharada E Pertanyakan soal Peluru di Otak Yosua, Punya Ferdy Sambo?

15 Des 2022 : 07.59 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Hadapi Ahli Balistik, Kuasa Hukum Bharada E Pertanyakan soal Peluru di Otak Yosua, Punya Ferdy Sambo?

AYOBANDUNG.COM - Di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar hari ini, Rabu (14/11/2022), terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, serta Bharada E atau Richard Eliezer dipertemukan dengan sejumlah saksi ahli.

Saksi ahlli yang dipertemukan dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, serta Bharada E, satu di antaranya adalah ahli Balistik Adi Sumirat dan ahli dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Adi Febrianto.

Sidang kali ini menjadi kesempatan bagi Bharada E dan kuasa hukumnya untuk memperjelas kronologi kejadian pembunuhan Brigadir J di hadapan majelis hakim serta Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Baca Juga: Soal Biaya Penanganan Gempa Cianjur dari BTT, Bupati : Harus Sesuai Aturan

Dalam sidang, awalnya kuasa hukum Bharada E mempertanyakan soal kandungan dari dalam peluru pistol Glock 17, yang pada saat kejadian digunakan oleh Richard Eliezer.

"Apakah setiap peluru atau anak peluru akan mengandung berbahan kuningan dan timbal?," tanya kuasa hukum Bharada E.

"Mengandung unsur yang sama, CM dan Pb," jawab saksi ahli.

Pihak Bharada E kemudian menyinggung soal peluru yang bersarang di jasad Brigadir J, tepatnya di dalam jaringan otak.

Baca Juga: Prediksi & Link Live Streaming Indosiar, Dewa United vs Persib Bandung

"Termasuk yang di otak juga?," tanya kuasa hukum Bharada E.

"Ya, betul," jelas saksi ahli.

Kuasa hukum Bharada E kemudian mencoba menggali lebih dalam soal peluru yang bersarang di otak Brigadir J.

"Yang di dalam otak itu tidak identik dengan senjata Glock 17 MPY 851?," tanya kuasa hukum Bharada E kepada saksi.

Baca Juga: Kumpulan Quotes Caption Tahun Baru 2023 Paling Kekinian! Bisa Diunggah ke IG, FB dan WA

"Yang di otak tidak bisa kita bandingkan karena serpihannya sangat kecil, dengan dua senjata itu tidak bisa dibandingkan," jawab saksi ahli.

"Yang Anda terima senjatanya MPY 851, Glock 17, betul?," tanya kuasa hukum Bharada E melanjutkan.

"Betul," tegas saksi ahli.

Bharada E dan tim kuasa hukumnya dibuat kebingungan soal jawaban dari saksi ahli tersebut.

Baca Juga: TNI Selidiki Sumber Peluru Nyasar di Kebun Jagung Bandung Barat

Pasalnya, saksi ahli hanya menerima satu macam senjata, yakni pistol Glock 17 yang saat itu dibawa oleh Bharada E.

Sementara senjata HS milik Ferdy Sambo tak diterima oleh ahli Balistik.

"Anda sudah bisa bandingkan dengan yang lain kan, peluru sisa dengan peluru yang ada? Kenapa yang di dalam otak Anda tidak bisa menyimpulkan?," heran kuasa hukum Bharada E.

"Yang di jaringan otak itu karena bentuknya sangat kecil, jadi kita tidak bisa bandingkan ke dua senjata yang akan dibandingkan," jelas saksi ahli.

Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Ada Kenaikan?

"Bentuknya sangat kecil, sekitar dua mili (mm)," sambungnya.

Keterangan saksi ahli tersebut sangat disayangkan, terlebih ketika ahli Balistik tersebut menjelaskan bahwa tidak ada kemungkinan pecahan peluru sekecil itu dapat dianalisa.

"Jika ada senjata lain yang bisa dibandingkan, apakah ahli bisa menentukan bahwa yang di otak itu milik senjata lain?," tanya kuasa hukum Bharada E.

"Tidak bisa," tandasnya.***

Sentimen: positif (100%)