Sentimen
Positif (78%)
13 Des 2022 : 23.31
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penganiayaan, kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pemakaman Brigadir J Bikin Hakim Ragukan Pelecehan Seksual, Putri: Saya Dibanting

13 Des 2022 : 23.31 Views 17

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pemakaman Brigadir J Bikin Hakim Ragukan Pelecehan Seksual, Putri: Saya Dibanting

Jakarta: Hakim Wahyu Iman Santosa meragukan adanya pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pasalnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimakamkan secara terhormat.
 
"Untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya," kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
 
Hakim menilai pemakaman Brigadir J bertolak belakang dengan klaim pelecehan seksual Putri. Polri juga diyakini tidak sembarangan memberikan pemakaman terhormat untuk Brigadir J.

-?

- - - -
"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," ucap Wahyu.
 
Penghentian pencarian bukti terhadap klaim pelecehan Putri dari Mabes Polri juga membuat hakim semakin ragu. Menanggapi itu, Putri ngotot telah dilecehkan oleh Brigadir J.
 
"Mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.
Dia menegaskan pelecehan seksual yang terjadi padanya bukan cuma omong kosong. Pemakaman Brigadir J juga diklaim bukan urusannya.
 
"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," tegas Putri.
 
Terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. 
 

(LDS)

Sentimen: positif (78%)