Sentimen
Negatif (100%)
13 Des 2022 : 12.52
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Bareskrim Sita Uang Rp5 Miliar Kasus Korupsi di Anak Usaha Jakpro

13 Des 2022 : 12.52 Views 11

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Bareskrim Sita Uang Rp5 Miliar Kasus Korupsi di Anak Usaha Jakpro

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Tahun 2015-2018. Fulus yang disita mencapai Rp5 miliar.
 
"Terhadap hasil kejahatan baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang atau jasa GPON, penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp5.871.302.000," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Desember 2022.
 
Uang miliaran rupiah ini disita dari dua tersangka. Kedua tersangka itu ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi dan nantan Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto.

-?

- - - -
Kedua tersangka telah ditahan. Christman ditahan sejak Senin, 28 November 2022. Sedangkan Ario ditahan sejak Jumat, 9 Desember 2022. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Menurut Ramadhan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada pihak terkait.
 
"Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana baik melalui tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang," ujar Ramadhan.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, pasal terkait TPPU.
 
Kasus ini diselidiki berbekal laporan polisi (LP) tipe A dengan nomor: LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tanggal 5 Februari 2021. Dittipidkor Bareskrim Polri menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan pada 8 Februari 2021.
 
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi bukti yang cukup. Mereka diduga melakukan pembangunan menara telekomunikasi tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ada yang tidak dibangun. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp315 miliar.

Kronologi kasus

Kasus bermula saat PT JIP melakukan kerja sama dengan pihak swasta di bidang telekomunikasi periode 2015-2016. Pihak swasta itu yakni PT Triview Geospatial Mandiri (TGM), PT Mitratel (M), PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telkominfra Solusi Mandiri (TSM). Kerja sama itu dalam bentuk menerima order menara telekomunikasi.
 
PT JIP telah menerima order pembangunan menara telekomunikasi dari PT TGM sebanyak 220 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatra. Sedangkan, dari PT Mitratel sebanyak 400 menara telekomunikasi di Jawa dan Sulawesi. Lalu, dari PT M2S sebanyak 36 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatra dan dari PT TSM sebanyak 1.140 menara telekomunikasi di Jawa, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur.
 
Adapun modal pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut, PT JIP meminjam modal kerja kepada PT Jakpro melalui eks Dirut PT JIP, Ario Pramadhi yang totalnya sebesar Rp150 miliar, pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan Tahun 2016 sebesar Rp100 miliar. Pinjaman itu diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) Tahun 2015-2016.
 
Di mana seharusnya dana PMD tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut atau bukan peruntukannya. Berdasarkan fakta, pekerjaan pembangunan menara dilakukan dengan penuh rekayasa dan fiktif serta di design oleh Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto. Christman membuat PT IPS sebagai subkontraktor dalam rangka menutupi kejahatan tersebut. Kemudian, PT Goesar Tiga Putra sebagai penampung uang dari PT IPS untuk pembayaran pekerjaan fiktif.
 
Terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengerjaan proyek tersebut. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240.873.945.116. Christman telah membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak dari uang haram itu, yakni mobil, rumah, tanah dan lain-lain.
 
 
Kerja sama itu berkelanjutan hingga 2017-2018. PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dalam pengadaan GPON. Yaitu PT Ardena Cakra Buana (ACB), PT Towerindo Perkasa Inti (TPI) dan PT Iskom Kreatif Prima (IKP). Dalam kerja sama itu, PT JIP memberikan pekerjaan kepada PT ACB pengadaan GPON sebanyak 40 site di Gedung Wilayah
Jakarta pada 2017.
 
Lalu, pengadaan GPON kepada PT ACB, PT IKP dan PT TPI sebanyak 47 site di Gedung Wilayah Jakarta pada 2018. Adapun modal pekerjaan pengadaan GPON, PT JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Dirut PT JIP, Ario Pramadhi yang totalnya sebesar Rp234.736.000.000. Pada 2017 sebesar Rp115.395.000.000 dan Tahun 2018 sebesar Rp118.341.000.000.
 
Pinjamannya juga dilakukan dengan skema PMD Tahun 2015, yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut. Berdasarkan fakta didapat, hasil pekerjaan GPON pada tahun 2017 sebanyak 40 site hanya satu site terpasang dan berfungsi, sedangkan 39 site terpasang tidak lengkap sehingga tidak berfungsi).
 
Sementara itu, pada 2018 sebanyak 47 site, 32 site terpasang namun komponen tidak lengkap. Sehingga tidak berfungsi dan 15 site tidak terpasang. Seluruh PT tersebut (PT ACB, PT TPI dan PT IKP dibentuk oleh Christman Desanto dan saling terafiliasi, serta pekerjaan GPON didesign oleh Vice President Finance PT. JIP, Christman.
 
Selanjutnya, dalam rangka menutupi kejahatan tersebut, Christman membuat PT ACB dan PT TPI sebagai vendor/penerima pekerjaan dan PT Goesar Tiga Putra (penampung uang dari PT ACB dan PT TPI sebagai pembayaran pekerjaan. Terhadap pekerjaan tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp71.505.725.997.
 

(END)

Sentimen: negatif (100%)