Sentimen
Negatif (99%)
13 Des 2022 : 09.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Putri Candrawathi Klaim Tak Pernah Mau Masuk Skenario Ferdy Sambo

13 Des 2022 : 09.42 Views 13

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Putri Candrawathi Klaim Tak Pernah Mau Masuk Skenario Ferdy Sambo

Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengeklaim tidak pernah mau masuk dalam skenario pembunuhan yang dibuat suaminya. Dia bahkan marah usai mengetahui namanya dicatut.
 
Putri awalnya bertanya soal insiden di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan kepada Sambo. Saat itu, Sambo menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) adu tembak dengan Bharada Richard Eliezer (E).
 
"Suami saya sampaikan bahwa Richard menembak Yosua hingga meninggal dunia," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.

-?

- - - -
Putri juga menyebut cerita itu sudah diceritakan Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berdasarkan ceritanya, Sambo bilang ke Sigit penembakan terjadi karena Brigadir J melecehkan Putri.
 
"Lalu saya kaget dan saya marah kepada Pak Sambo saat itu dan saya menangis, saya sampaikan kepada suami saya kenapa saya diikut-ikutkan dalam peristiwa tersebut," ucap Putri.
 
Putri menyebut cuma bisa menangis saat itu. Sementara itu, Sambo keluar kamar meninggalkan istrinya yang tengah sedih saat itu.
 
Putri juga membantah telah memberikan uang kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf usai penembakan terjadi. Dalam dakwaan, Bharada E dapat Rp1 miliar, sedangkan Kuat dan Ricky masing-masing mendapatkan Rp500 juta.
 
"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka," ujar Putri.
 
 
Selain itu, Putri membantah adanya pemberian ponsel baru untuk Bharada E, Ricky dan Kuat. Kabarnya, ponsel baru dibelikan Putri dan Sambo setelah Brigadir J dibunuh.
 
Terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 

(END)

Sentimen: negatif (99.9%)