Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia, MUI
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Usir Kepala Perwakilan PBB dari Indonesia
Fin.co.id
Jenis Media: Nasional

Reporter: Rizal Husen|
Editor: Rizal Husen|
Minggu 11-12-2022,15:14 WIB
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)-dok-
JAKARTA, FIN.CO.ID - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri mengusir perwakilan PBB di Indonesia.
Hikmahanto Juwana menilai seharusnya PBB menghormati yurisdiksi domestik Indonesia. Bukan malah mengkritisi KUHP baru.
BACA JUGA:Dubes AS KritiK KUHP, HNW: Go To Hell with Your Aid, Jadi Legacy Positif Presiden Jokowi
BACA JUGA:Ketua MUI Tak Terima Dubes AS Kritik Pasal Perzinahan KUHP Baru 2022: Ini Sudah Intervensi dari Asing
"Terkait pernyataan Perwakilan PBB, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia. Bila perlu lakukan persona non grata (pengusiran, Red) pejabat tersebut dari Indonesia," tegas Hikmahanto Juwana dalam keterangannya pada Jumat, 9 Desember 2022 lalu.
Hikmahanto Yuwana menegaskan kritik itu tidak patut disampaikan oleh Perwakilan PBB di Indonesia.
Suara PBB, lanjutnya, dapat disampaikan hanya oleh perwakilannya. Yakni dari Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, serta organ-organ tambahan.
"Jadi bukan dari suara pejabat Perwakilan PBB di Indonesia," paparnya.
BACA JUGA:Protes PBB terhadap KUHP Baru, Politisi: Harus Menghormati Indonesia
BACA JUGA:Link Download KUHP 2022: Berisik Tengah Malam Bisa Didenda Rp10 Juta
Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bakal memanggil perwakilan PBB. Rencananya pemanggilan dilakukan pekan depan.
Hal itu disampaikan Juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah. Menurutnya, Kemlu sudah menyusun rencana pemanggilan. Namun, belum diketahui tanggal pastinya.
Seperti diketahui, PBB mengkritisi KUHP baru yang telah disahkan DPR beberapa hari lalu.
"PBB) seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, pada Kamis, 8 Desember 2022.
Sumber:
Sentimen: positif (98.8%)