Sentimen
Negatif (64%)
11 Des 2022 : 05.05
Informasi Tambahan

Kasus: kumpul kebo

Tokoh Terkait
Rano Alfath

Rano Alfath

Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

11 Des 2022 : 05.05 Views 10

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI Nuhammad Rano Alfath mengakui banyak kritikan disampaikan kelompok masyarakat sipil terkait polemik sejumlah pasal di Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR. Di antaranya pasal perzinahan, kontrasepsi, demonstrasi, dan penghinaan terhadap presiden.

"Jadi kalau sekarang ribut-ribut kita memahami itu. Pasti tidak semua memenuhi kepuasan seluruh masyarakat terkait pasal-pasal yang ada di UU KHUP kita yang baru ini," kata Rano saat  berbicara di webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022).

Sejatinya, kata dia, sebelum pengesahan KUHP baru tersebut, dalam prosesnya, DPRD maupun pemerintah sudah melakukan banyak diskusi dan menerima masukkan dari berbagai pihak.

"Proses KHUP ini sudah TK1 dari awal, jadi memang tidak bisa dilakukan perubahan," ungkap dia.

Menurutnya, pasal-pasal dalam KUHP baru yang dianggap menimbulkan kontroversi di masyarakat, merupakan upaya DPR untuk mengambil jalan tengah.

Semisal, di Pasal 417 soal persetubuhan di luar perkawinan dan Pasal 415  terkait perzinaan.

"Kita sudah mengambil titik temu semua. Pasal-pasal yang cukup menyita perhatian masyarakat misalnya terkait urusan privat (kumpul kebo) dan perzinahan di Pasal 417 dan 415," ungkap dia.

Editor : Faieq Hidayat

Bagikan Artikel:



Sentimen: negatif (64%)