Sentimen
Negatif (100%)
9 Des 2022 : 19.22
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

Siapa Bertanggung Jawab, Komnas HAM Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Tuntaskan Kasus Paniai

9 Des 2022 : 19.22 Views 20

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Siapa Bertanggung Jawab, Komnas HAM Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Tuntaskan Kasus Paniai

AKURAT.CO Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

"Hal itu antara lain bisa terlihat dari hakim ad hoc pengadilan HAM, itu hak-hak keuangannya belum dipenuhi," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Dia menjelaskan, para hakim ad hoc yang menangani perkara tersebut tidak menerima gajinya selama beberapa bulan. Komnas HAM berpandangan hal itu bisa saja mengakibatkan pengadil hukum tidak bekerja secara maksimal.

baca juga:

Dalam proses peradilan kasus yang terjadi pada Desember 2014 itu, Komnas HAM juga menemukan korban tidak mengajukan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

"Tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan atau perlindungan haknya," kata Abdul Haris.

Padahal seharusnya, melalui pengadilan, para korban bisa mendapatkan hak-haknya seperti kompensasi dari negara atas peristiwa yang mereka alami.

Atas kondisi tersebut, Komnas HAM menyayangkan para korban tidak memanfaatkan kesempatan peluang terpenuhinya kompensasi, restitusi atau rehabilitasi dari negara. Apalagi, proses pengadilan HAM bisa dikatakan cukup jarang terjadi.

Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah catatan usai majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu dalam kasus Paniai.

"Pertama, penyidikan dan penuntutan dianggap tidak transparan," kata Abdul Haris.

Dia menilai penyidikan dan penuntutan kasus HAM berat itu tidak melibatkan saksi dan korban. Akibatnya, menimbulkan rasa tidak percaya pada proses hukum yang berlangsung.

"Ini suatu hal yang menurut kami memprihatinkan," ujar Abdul Haris.

Tidak hanya itu, dalam pembuktian juga dinilai Komnas HAM tidak berjalan maksimal. Pasalnya, partisipasi aktif dari para saksi, korban dan pihak keluarga juga tidak hadir dalam persidangan.

"Justru yang hadir di persidangan hanya dari pihak TNI maupun Polri," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 tersebut.

Sementara, para saksi dari masyarakat sipil yang melihat langsung peristiwa tersebut tidak dihadirkan di persidangan. Kalaupun ada, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya dibacakan.

Catatan lain dari Komnas HAM adalah soal penetapan pelaku tunggal dari peristiwa yang menewaskan empat warga sipil dan melukai sekitar 21 orang lainnya. Padahal, sebelumnya ada beberapa komandan dan pelaku lapangan yang direkomendasikan untuk diproses hukum.

"Akan tetapi ternyata hanya satu yang dijadikan tersangka. Itu sejak awal sudah menimbulkan kekhawatiran dan hari ini terbukti dengan putusan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat," jelas Abdul Haris.

Kendati demikian, dari putusan pengadilan tersebut, paling tidak membuktikan bahwa memang terjadi pelanggaran HAM berat. Namun, yang tidak bisa dibuktikan adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Di sisi lain Komnas HAM juga menyambut baik dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda.

Komnas HAM berpandangan dua hakim yang memiliki pendapat berbeda tersebut melihat adanya tanggung jawab komando atau dapat dibuktikan adanya tanggung jawab tersebut oleh terdakwa.

Sentimen: negatif (100%)