Sentimen
Negatif (94%)
9 Des 2022 : 07.25
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kuat Maruf Laporkan Hakim Penyidang Kasus Sambo ke Komisi Yudisial

9 Des 2022 : 07.25 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kuat Maruf Laporkan Hakim Penyidang Kasus Sambo ke Komisi Yudisial

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, melaporkan Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial.

Laporan terhadap hakim ketua yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Desember 2022.

Miko tak merinci kapan laporan itu diberikan ke Komisi Yudisial, namun saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

Baca Juga: Kesaksian Ricky Rizal: Kuat Ma'ruf Kejar Brigadir J Sembari Membawa Pisau

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," ucapnya.

Miko menjelaskan bahwa Komisi Yudisial bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan hakim.

Namun hal tersebut tidak akan mengganggu proses jalannya persidangan.

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Akan Hakimi Ferdy Sambo Cs Pekan Depan

"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal atas Brigadir J.

Penembakan itu dilakukan Bharada Richard Eliezer atas perintah eks Kepala Divisi Propam yang saat itu dijabat Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selaim itu, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstrucrion of justice dan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat 1jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat 1ke 2 jo Pasal 55 KUHP.***

Sentimen: negatif (94.1%)