Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Beredar Isu Suap Tambang Ilegal, Ismail Bolong Justru Jadi Tersangka Kasus Perizinan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes L Tobing, mengungkapkan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Namun, terkait kasus perizinan tambang ilegal. Bukan dugaan uang ”koordinasi” tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri.
"Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi, saya clear-kan, tidak ada Pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri. Itu tidak ada loh," kata Johannes L Tobing, ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 7 Desember 2022 seperti dilansir Antara.
Menurut Johannes, kliennya tidak ditangkap tetapi datang memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam sejak Selasa hingga Rabu, 6-7 Desember 2022 pukul 1.45, kliennya langsung ditetapkan sebagai ter- sangka dan ditahan.
"Pak Ismail ditahan. Tidak ada sangkut pautnya dengan video yang viral itu," ujarnya.
Baca Juga: Ismail Bolong Diperiksa Sejak Kemarin Siang, Pengacara Janji Sampaikan Statusnya Hari Ini
Video viral yang dimaksud terkait pengakuan Ismail Bolong tentang uang ”koordinasi” tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
Johannes mengatakan, kliennya dijerat tiga pasal Undang-Undang Minerba, yakni Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161.
"Pak Ismail dijadikan tersangka ada tiga pasal yang ditersangkakan soal UU Minerba, Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161," katanya.
Ia menerangkan, Pasal 158 terkait soal perizinan tambang dan distribusi pertambangan. Bukan kasus video viral atau pun uang koordinasi kepada Kabareskrim Polri.
Baca Juga: Pengacara Ismail Bolong Diam-Diam Keluar Lobi Bareskrim, Pemeriksaan Terkesan Ditutup-Tutupi
Kenal
Johannes juga menyampaikan pengakuan kliennya yang perlu diketahui oleh masyarakat. Dia menjelaskan, Ismail Bolong mengenal kabareskrim yang kini menjadi pucuk pimpinan Bareskrim Polri, beberapa tahun silam. Yaitu, saat aktif menjadi anggota polisi.
"Lalu, apakah kemudian pernah bertemu Pak Kabareskrim? Jawabannya tidak pernah bertemu. Sampai detik ini, mulai dari anggota Polri sampai pada akhirnya bulan Juli kemarin mengundurkan diri, klien saya tidak pernah bertemu Pak Kabareskrim," katanya.
Johannes mengklaim, karena kliennya tidak pernah bertemu, maka tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada Kabareskrim.
Baca Juga: Sudah Periksa Keluarga, Kapolri Tegaskan Pencarian Ismail Bolong Terus Dilakukan
"Atau bahkan mengiming-ngimingi sesuatu kepada Kabareskrim, tidak pernah. Jadi, berita-berita yang selama ini bahwa terjadi sesuatu itu tidak pernah ada," katanya.
Ia juga mengungkapkan, dalam perkara ini, selain kliennya ditetapkan jadi tersangka, juga ada dua tersangka lain yang ikut ditahan. Mereka ialah Budi (manager perusahaan tambang ilegal milik Ismail Bolong) dan Rinto (kuasa direksi).
"Jadi sudah tiga orang ditahan. Semua terkait soal perizinan pertambangan. Tidak ada yang lain," katanya.
Terkait status Rifki dan Hasana, yang diperiksa pekan lalu, masih berstatus saksi. Keduanya adalah anak dan istri Ismail
Mangkir
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengakui bahwa Ismail Bolong (mantan anggota Polri) yang terlibat kasus uang koordinasi tambang ilegal di Kalimantan Timur, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 13 jam, sejak Selasa sore hingga Rabu, 6-7 Desember 2022 dini hari.
Untuk diketahui, Ismail Bolong sudah dua kali dipanggil penyidik. Namun, dia selalu mangkir dengan alasan sakit.
Kasus tambang ilegal yang diungkap Ismail Bolong dalam videonya yang viral di media sosial, menyeret nama Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Agus disebut menerima uang koordinasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Kasus ini dianggap sebagai ”perang bintang” karena sebelumnya pernah disidik Propam Polri di era kepemimpinan Ferdy Sambo.
Namun, kasusnya tidak dilanjut seiring terbitnya Surat Kadiv Propam tanggal 7 April 2022. Ismail Bolong lalu mengajukan pensiun dini dari Polri.***
Sentimen: negatif (100%)