Sentimen
Negatif (79%)
8 Des 2022 : 14.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Soal Aturan dalam KUHP Baru, Stafsus Presiden: Perzinaan Hanya Boleh Dilaporkan Pihak Tertentu

8 Des 2022 : 14.22 Views 27

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Soal Aturan dalam KUHP Baru, Stafsus Presiden: Perzinaan Hanya Boleh Dilaporkan Pihak Tertentu

PIKIRAN RAKYAT – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono turut menjelaskan soal aturan yang tercantum dalam Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022, lalu.

Dini menegaskan, pasal tersebut hanya berlaku jika ada laporan perzinaan yang dilayangkan oleh suami, istri, anak atau orangtua dari pelaku.

"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," katanya, dikutip pada Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: Beredar Kabar Turis Mancanegara Tak Jadi ke Bali Gegara 2 Pasal KUHP, Ketua BTB: Tak Ada yang Batal

Lebih lanjut, Dini menerangkan jika laporan tersebut tidak dapat diadukan oleh pihak lain, apalagi yang tidak dirugikan secara langsung.

Oleh karenanya, proses hukum pun tidak akan berlangsung jika tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak-pihak yang berhak, yang telah disebutkan sebelumnya.

Menurut keterangan Dini, pasal yang baru tersebut tidak jauh berbeda dengan Pasal 284 KUHP lama.

Baca Juga: Netizen Soroti Media Officer Brasil yang Lempar Kucing di Tengah Konferensi Pers

Ia menjelaskan bahwa letak perbedaannya hanya terdapat pada penambahan sejumlah pihak yang berhak mengadukan laporan.

"Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ucapnya.

Dini menambahkan jika pihak yang memiliki hak untuk mengadukan soal perzinaan tersebut juga tidak diwajibkan untuk menggunakan haknya.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK DIY 2023, Kota Yogyakarta Naik 7,93 Persen

Tak hanya itu saja, aturan tersebut juga tidak memberikan syarat administrasi kepada pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata untuk mempertanyakan status pernikahan dari wisatawan asing yang berkunjung ke Tanah Air.

Keterangan itu disampaikan Dini guna menindaklanjuti pemberitaan yang menurutnya keliru soal pasal perzinaan tersebut hingga berpengaruh pada sektor pariwisata di Indonesia.

Sebelumnya diketahui, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, lalu.

Pada agenda tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir mengenai pengesahan RUU KUHP untuk dijadikan sebagai undang-undang.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujarnya.

Kemudian, seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju bahwa RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang.

Tentunya, pengesahan RUU KUHP ini menimbulkan penolakan dari sejumlah masyarakat.

Oleh karena itu, Menkumham RI Yasonna Hamonangan Laoly pun meminta masyarakat yang tidak setuju agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, maka dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," tuturnya.***

Sentimen: negatif (79%)