Sentimen
Negatif (100%)
7 Des 2022 : 22.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kuat Ma’ruf Mengaku Dipaksa Berbohong oleh Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Kalau Ini Saya Percaya

7 Des 2022 : 22.20 Views 18

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kuat Ma’ruf Mengaku Dipaksa Berbohong oleh Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Kalau Ini Saya Percaya

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa Kuat Ma’ruf mengungkapkan bahwa dirinya diminta berbohong oleh Ferdy Sambo terkait dengan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kuat Ma’ruf menceritakan pada saat dirinya tengah menjalani pemeriksaan di Provos Polri, dirinya sempat bertemu dengan Ferdy Sambo.

Saat bertemu dengan mantan Kadiv Propam tersebut, Kuat dilemparkan pertanyaan terkait dengan keterangan apa saja yang sudah disampaikan olehnya kepada penyidik.

“Lalu setelah itu Pak Sambo bilang ke saya, ‘Wat, kamu tadi cerita apa waktu diperiksa?’. ‘Saya baru cerita yang di Magelang Pak, tapi baru separuh’,” kata Kuat Ma’ruf dari PMJ News.

Baca Juga: Apa Itu Sanksi Demosi di Lingkup Polri?

Dia menceritakan saat bertemu Sambo, dirinya diminta berbohong termasuk perihal keberadaan dirinya saat peristiwa terjadi.

“Lalu setelah itu Pak Sambo bilang ke saya, ‘Wat, kamu tadi cerita apa waktu diperiksa?’. ‘Saya baru cerita yang di Magelang Pak, tapi baru separuh’,” kata Kuat dalam keterangannya di persidangan.

’Sudah kamu bilang aja lagi di balkon ada suara tembakan kamu tiarap jadi kamu ngga tau ada suara tembakan di bawah. Jelas ya’,” ujarnya menyambung.

Usai mendapatkan perintah tersebut, Kuat Ma’ruf mengaku selalu berbohong di setiap kali memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Peringatkan Bharada E: Kalau Dia yang Nembak Jangan Libatkan Istri Saya, Ricky, dan Kuat

Mendengar pengakuan Kuat Ma’ruf terkait keterlibatan Sambo dalam merancang skenario, membuat hakim mempercayai kesaksiannya.

“Kalau ini saya baru percaya. Kalau ini aku percaya kamu jujur, serius,” kata hakim.

Pada persidangan sebelumnya, pada tanggal 5 Desember 2022, diperdengarkan seluruh keterangan mereka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Sentimen: negatif (100%)