Sentimen
Negatif (99%)
7 Des 2022 : 16.44
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: bandung, Indramayu

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kejati Tahan Dua Pegawai BUMD Indramayu yang Korupsi Rp34 Miliar

7 Des 2022 : 16.44 Views 18

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kejati Tahan Dua Pegawai BUMD Indramayu yang Korupsi Rp34 Miliar

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua orang yang terbukti melakukan korupsi dengan cara penyimpangan dalam pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020-2021.

Pada perkara korupsi ini, negara merugi sebesar Rp34 miliar. Sedangkan tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dengan inisial S dan debitur BPR tersebut berinisial H.

Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Kebonwaru Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.

Penahanan keduanya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Baca Juga: Molor Sejak 17 November, KPK Tegur 2 Kuasa Hukum Lukas Enembe yang Mangkir Jadi Saksi Kasus Korupsi

Adapun perbuatan tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Tersangka D.H selaku Debitur.

"Para tersangka tersebut proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan prosedur perkreditan serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba, Selasa 6 Desember 2022.

Sutan mengatakan jika BPR Karya Remaja Indramayu merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp34 Milyar.

Para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sentimen: negatif (99.9%)