Sentimen
Negatif (99%)
7 Des 2022 : 15.54

KUHP Terbaru, Terpidana Mati Dapat Potongan Hukuman jika Berbuat Baik

7 Des 2022 : 15.54 Views 10

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

KUHP Terbaru, Terpidana Mati Dapat Potongan Hukuman jika Berbuat Baik

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU). Dalam payung hukum terbaru itu diatur soal pemotongan hukuman mati bagi seorang terpidana yang dijatuhkan vonis tersebut.

Hal itu termaktub dalam Pasal 100 KUHP baru. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.

Atau, peran terdakwa dalam tindak pidana. Pada ayat (2), pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Ayat (3) tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ayat (4), jka terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

"Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung."

Editor : Faieq Hidayat

Bagikan Artikel:



Sentimen: negatif (99.1%)