Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, kumpul kebo
Tokoh Terkait
Menkumham Yasonna: RKUHP Tidak Mungkin Disetujui Masyarakat 100 Persen
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.
Menindaklanjuti pengesahan RKUHP tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly meminta agar masyarakat yang tidak menyetujuinya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, maka dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," katanya, Selasa.
Baca Juga: RKUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Menkumham: Daripada Pakai KUHP Belanda
Yasonna menjelaskan, terdapat sejumlah pihak yang menilai adanya pasal-pasal kontroversial yang kemudian dapat menimbulkan ketidakpuasan tersendiri untuk sebagian pihak atau kelompok masyarakat.
Namun, hal itu harus disampaikan dengan mekanisme yang benar. Menurut keterangan Yasonna, penyusunan RKUHP tersebut tidak berjalan dengan mulus.
Pasalnya, Pemerintah Indonesia bersama DPR dihadapkan dengan sejumlah pasal-pasal yang dinilai kontroversial, seperti penghinaan Presiden, penyebaran ajaran komunis dan pidana kumpul kebo.
Baca Juga: PBHI Kritik Pengesahan RKUHP, Partisipasi Publik Dinilai Hanya Formalitas
Meski demikian, Menkumham mengatakan, RKUHP yang telah disahkan itu sudah melalui pembahasan hingga kajian berulang-ulang. Proses pembahasannya pun dilakukan secara transparan, teliti dan partisipatif.
"RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Yasonna beranggapan jika KUHP yang lama terus digunakan di Indonesia, maka tidak ada bentuk kebanggaan tersendiri sebagai anak bangsa.
Baca Juga: Profil Terawan Agus Putranto, Menkes Era Jokowi hingga Terawan Theory
"Tidak ada pride sebagai anak bangsa saya, guru-guru saya, guru yang saya hormati banyak bekerja keras, seperti Prof. Muladi misalnya, sangat mendambakan UU ini disahkan," ucapnya.
Sementara itu, pengesahan RKUHP menimbulkan kekhawatiran bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) .
Berdasarkan keterangan Ketua Komnas HAM, Atnike Sigiro, jika nantinya pengesahan RKUHP menimbulkan pelanggaran prinsip HAM, maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut.
"Apabila pasal tentang pelanggaran HAM berat hasilnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Nomor 26/2000, maka kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," tuturnya.
Lebih lanjut, Atnike berharap agar lahirnya naskah Rancangan KUHP dapat mewujudkan HAM. Ia pun menyebutkan bahwa RKUHP tersebut tidak dapat memuaskan semua keinginan masyarakat.
Oleh karena itu, jika terjadi perbedaan pendapat soal RKUHP, maka dapat menempuh proses hukum yang berlaku.
"Nanti kalau ada perbedaan pandangan, saya pikir ada proses politik dan hukum yang bisa ditempuh misalnya tinjauan peradilan" katanya.***
Sentimen: negatif (96.9%)