Sentimen
Negatif (98%)
7 Des 2022 : 08.56
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Tokoh Terkait

Pengesahan KUHP Tepat, Namun Disebut Menyisakan Permasalahan

7 Des 2022 : 08.56 Views 12

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pengesahan KUHP Tepat, Namun Disebut Menyisakan Permasalahan

Jakarta: Pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sebagai sebuah keharusan. Sebab, rujukan hukum pidana yang ada saat ini merupakan produk kolonial.
 
"Karena itu menjadi sebuah kebutuhan Bangsa Indonesia punya KUHP buatan sendiri sesuai dengan nilai-nilai Indonesia," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Selasa, 6 Desember 2022.
 
Namun, KUHP yang disahkan menyisakan sejumlah permasalahan. Sebab, ada sejumlah ketentuan yang dianggap bermasalah.

-?

- - - -
Di antaranya, pasal penghinaan presiden dan lembaga negara. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan karena dianggap sebagai konsekuensi menjadi pelayan masyarakat.
 
"Jadi kalau menerima kritik, pendapat bahkan penghinaan adalah sebagai sebuah konsekuensi dari jabatan," ungkap dia. 
 
Fickar juga mempermasalahkan ketentuan pemidanaan demonstrasi tanpa izin. Seharusnya, pemidanaan cukup pada perbuatan onarnya saja. 
 
"Tidak ditekankan pada demonstrasi yang justru mencederai hak berdemokrasi," sebut Fickar.
 
Demikian juga pemidanaan terhadap kohabitasi atau petsetubuhan diluar perkawinan. Menurut dia, ketentuan ini harus dilihat dalam konteks seluruh rakyat Indobesia.
 
Menurut Fickar, begitu banyak perkawinan perkawainan adat atau perkawinan yang karena faktor ekonomi tidak terdaftar. Pasangan tersebut berpotensi terkena pidana.
 
"Karena itu harus ada kejelasan pengertian zina yang dapat dipidanakan sebagaimana diatur pada Pasal 284 KUHP, sekarang justru menjadi tidak produktif karena menghambat perkembangan masyarakat, " ujar dia.
 

(ADN)

Sentimen: negatif (98.3%)