Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2022 : 23.04

Red Notice Terbit, Polri Buru 2 Buron Kasus Net89

6 Des 2022 : 23.04 Views 24

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Red Notice Terbit, Polri Buru 2 Buron Kasus Net89

AKURAT.CO, Polri menerbitkan red notice kepada dua tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Kumara mengtaakan kedua tersangka itu berinisial AA dan LS.

"Yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS. Sudah (diterbitkan red notice)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

baca juga:

Diketahui dalam kasus ini, Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Seorang di antaranya dinyatakan telah meninggal dunia.

Sementara, tujuh tersangka lainnya hingga kini belum ditahan lantaran polisi fokus menyita aset dan mengumpulkan bukti.

"Kita masih memaksimalkan asset tracing para tersangka dan delapan tersangka sudah kita cekal semua," katanya.

Selanjutnya, untuk kelima tersangka lainnya itu tidak dikenai wajib lapor lantaran masih kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Tidak kita kenakan wajib lapor tapi untuk para tersangka masih memenuhi pemanggilan kita saat dibutuhkan untuk pemeriksaan," imbuhnya.

Dalam kasus robot trading Net89, kepolisian telah menetapkan delapan tersangka. Akan tetapi, saat ini tersisa tujuh tersangka lantaran tersangka Hanny Suteja telah meninggal dunia pada 30 Oktober 2022 lalu.

Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSHS), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Reza Shahrani (RS), Alwin Aliwarga (AAL),  Ferdi Iwan (FI), dan David (D).

Para tersangka kasus robot trading Net89 dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 UU 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 UU 10/1998 tentang Perbankan. []

Sentimen: negatif (100%)