Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
RKUHP Siap Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Hari ini
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO DPR akan mengambil keputusan terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (6/12/2022).
Persetujuan DPR atas RKUHP diperkirakan akan berjalan mulus di tengah penolakan sejumlah elemen masyarakat sipil yang menilai masih ada pasal-pasal bermasalah.
Rapat akan dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
baca juga:
Selain mengesahkan RKUHP, rapat paripurna hari ini juga mengagendakan pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja Sama Pertahanan (Agreement berween the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapura on Defence Cooperation).
Berikutnya pengambilan keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement berween the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence).
Kemarin, Senin (5/12/2022), unjuk rasa menolak rencana persetujuan pengesahan RKUHP menjadi UU disuarakan sejumlah elemen masyarakat sipil seperti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Greenpeace, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yayasan Lembaga Badan Hukum Indonesia (YLBHI).
10 alasan menolak RKUHP disuarakan dalam aksi mereka di depan gedung DPR, yaitu:
1. Mengancam masyarakat adat.
2. Mengembalikan Pasal-Pasal Subversif dan Anti Demokrasi.
4. Mengancam memiskinkan rakyat tanpa ampun.
5. Mengancam buruh, mahasiswa, petani, rakyat yang dirampas ruang hidupnya dan siapapun yang berjuang dengan demonstrasi.
6. Tajam ke bawah, tumpul ke atas: mempersulit menjerat kejahatan perusahaan/korporasi.
7. Memutihkan dosa negara dengan menghapuskan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat.[]
Sentimen: negatif (100%)